Kamis, Juni 30, 2011

Banleg DPRD Tanggamus Selesaikan Pembahasan Delapan Raperda
Tribun Lampung - Kamis, 30 Juni 2011 11:22 WIB
Share |
KOTA AGUNG, TRIBUN - Badan Legislasi (Banleg) DPRD Tanggamus telah menyelesaikan pembahasan delapan rancangan peraturan daerah (raperda). Rencananya pada awal Juli mendatang kedelapan raperda tersebut akan segera di paripurnakan.

"Kita telah menyelesaikan delapan raperda. Dan Banmus mengagendakan untuk rapat paripurnanya,pada hari Jumat 1 Juli 2011" ungkap Akhmadi Sumaryanto, Ketua Banleg DPRD Tanggamus, Kamis (30/6/2011).

Menurutnya, penyelesaian pembahasan delapan raperda tersebut menjadi bagian pertama dari pembahasan program legislasi DPRD Tanggamus

Selasa, Juni 28, 2011

KOTAAGUNG–Komisi D DPRD Tanggamus menilai dengan telah dilaksanakanya program KTK dan KK di tingkat kecamataan se-Kabupaten Tanggamus, semestinya program ini tidak jadi mempersulit dan harus jadi solusi yang lebih efisien serta harus lebih mempermudah persyaratan dan proses administrasi.

“Dengan telah terealisanya program KTP dan KK di tingkat kecamatan ini, semestinya bisa jadi lebih mempermudah semua proses persyaratan. Jadi dalam hal ini pihak kecamatan yang diberi mandat Pemkab Tanggamus harus ikut dengan aturan perda, bukan malah jadi mempersulit,” ujar Ir Akhmadi Sumaryanto, anggota Komisi D DPRD Tanggamus saat dikonfirmasi kemarin (27/6).

Dikatakanya, sebenarnya dengan telah diterbitkannya program ini, tentunya Pemkab Tanggamus dalam hal ini bupati Tanggamus, ingin menjawab semua keluhan masyarakat soal persyaratan admiistrasi kependudukan yang selama ini cukup pelik permasalahannya dan juga ingin memutus ratai birokrasi.

Seperti belakangan terjadi di Kecamatan Semaka dimana ada keluhan dari warga perihal tarif yang diberlakukan pihak kecamatan sebesar Rp25 ribu perlembar. Dengan adanya hal ini, tentunya telah menyalahi tarif yang telah ditetapkan perda sebesar Rp5.000

“Di sini bupati Tanggamus pastinya ingin lebih mempermudah dan mempercepat segala macam proses pembutan KTP dan KK. Karena mengingat ini adalah pelayanan publik jadi pihak kecamatan selaku tim pembantu pelaksana tugas bupati tak dibenarkan memberlakukan hal ini. Di sini kami meminta harus ada pemantauan serius dari Inspketorat dan Disdukcapil di lapangan,” kata Akhmadi.

Dikonfirmasi terpisah, Drs Syaifullah kepala bidang Kependudukan dari Disdukcapil Tanggamus menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa dengan diberlakukannya nilai yang melebihi perda tersebut, tentunya pihak Kecamatan tak boleh melakukan hal itu.

“Praktek ini tidak pernah kami benarkan, ini namanya pungli. Kami sudah seringkali mewanti-wanti pihak kecamatan agar hal ini jangan terjadi. Apalagi melakukan hal ini dengan dalih untuk meminta tanda tangan kepala dinas ini tidak benar,” katanya.

Meski ada peraktik demikian terang dia, ini merupakan kejadian diluar pengetahuan pemerintah. Dan dengan adanya hal ini, pihak Disdukcapil Tanggamus akan segera melakukan pengawasan ketiap-tiap kecamatan yang diberi mandat.

“Dengan adanya hal ini, akan langsung kami tindak lanjut. Hanya saja, kalau memang benar ada dan terbukti, kami tak bisa menindak secara tegas. Cuma bias sekedar menegur agar hal ini jangan terjadi lagi,” terang Syaifullah. (nda)

Warga Tanggamus Keluhkan Biaya Pembuatan KTP
Tribun Lampung - Senin, 27 Juni 2011 19:27 WIB
Share |
Laporan Wartawan Tribunlampung.co.id, Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG -
Program pembuatan KTP dan KK di kecamatan yang dicanangkan oleh Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan beberapa waktu lalu, kembali dikeluhkan warga.

Pasalnya, program tersebut ditengarai terjadi mark-up biaya, khususnya untuk pembuatan KTP. Beberapa warga di Kecamatan Semaka mengatakan, biaya pembuatan KTP mencapai Rp 25 ribu per dokumen.

"Setahu saya, tarif pembuatan KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, hanya Rp 5.000 per dokumen," ujar Joko, warga Kecamatan Semaka kepada Tribunlampung.co.id, Senin (27/6/2011).

Joko berharap, Pemkab Tanggamus, khususnya Disdukcapil, mengawasi pelaksanaan program pembuatan KTP dan KK di kecamatan. Tak menutup kemungkinan, katanya, program itu memberi ruang kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk melakukan korupsi.

Terpisah, Kabid Kependudukan Disdukcapil Tanggamus Syaifullah mengatakan, biaya pembuatan dokumen kependudukan di setiap kecamatan, sama dengan di Disdukcapil.

"Kami telah mengingatkan pihak kecamatan, agar tidak menerapkan tarif yang melebihi ketentuan. Apalagi, dengan dalih untuk meminta tanda tangan kepala dinas," tuturnya.

Syaifullah berjanji, pihaknya akan mengecek langsung ke setiap kecamatan, untuk melihat langsung proses pembuatan KK dan KTP yang telah berjalan lebih dari satu bulan tersebut.

Sementara, anggota Komisi D DPRD Tanggamus Akhmadi Sumaryanto menyatakan, program desentralisasi pembuatan KTP dan KK di kecamatan, bertujuan memberi kemudahan kepada masyarakat. (*)

Kamis, Juni 16, 2011

RSUD Kotaagung, Harus Terus Keras Tingkatkan Pelayanan
Diposting oleh: Jay
Kamis, 16 Juni 2011
KOTAAGUNG - Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat atas buruknya kualitas pelayanan RSUD Kotaagung, anggota Komisi D DPRD Tanggamus, Ir. Hi. Akhmadi Sumaryanto mengatakan, bahwa pada dasarnya atau secara obyektif sebenarnya sudah ada peningkatan pelayanan dibandingkan sebelumnya.
Kendati demikian, dia tak menampik, bahwa sebagai rumah sakit rujukan RSUD Kotaagung harus bekerja lebih keras dalam meningkatkan pelayanan, baik dari tenaga medis maupun administrasi, sehingga pelayanan RSUD Kotaagung semakin baik.
“Apalagi ada keinginan kita untuk meningkatkan status Rumah Sakit Kotaagung, sehingga banyak sekali yang harus dibenahi baik pelayanan, adimistrasi, maupun sarana dan prasarana,” ungkapnya.
Namun, mengenai adanya keluhan beberapa pasien yang merasa dikecewakan atas pelayanan apoteker rumah sakit yang mengurangi obat milik pasien. Menurutnya hal itu jelas merugikan pasien. Dimana pasien harus membeli obat yang tidak dikonsumsi olehnya.
Kendati demikian, hal ini sudah diklarifikasi oleh pihak RSUD Kotaagung dalam hearing yang mereka gelar belum lama ini. Dimana yang bersangkutan sudah diberikan teguran oleh pihak RSUD Kotaagung secara tertulis.
“Kami harapkan agar keluhan mengenai kejadian itu tidak lagi dilakukan oleh oknum dari pihak RSUD Kotaagung. Mengingat semua itu akan dianggap merugikan pasien yang sedang memeriksakan penyakitnya pada RSUD Kotaagung,” pungkasnya
LPI Piala Bupati Tanggamus Dibuka
Diposting oleh: Jay
Kamis, 16 Juni 2011
GISTING - Pembinaan dan pengembangan olahraga, merupakan salah satu upayastrategis dalam rangka meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani sertadalam membentuk watak dan kepribadian bangsa. Karenanya olahraga perlu kembangkan dalam mendukung proses pembangunan daerah.
Menurut Asisten II Bidang Ekonomi, Aulia Rifa’i, olahraga juga mampu diarahkan sebagai upaya menciptakan budaya sportifitas dan memberikan iklim yang sehat pada berbagai bidang kehidupan, baik dalam tatanan organisasi, profesi pribadi maupun masyarakat luas.
“Sejalan dengan perkembanganya, olahraga juga telah diarahkan untuk tujuan pencapaian prestasi. Hal ini penting dilakukan dalam rangka memberikan motivasi serta meningkatkan semangat kebersamaan, persatuan dan kesatuan serta nasionalisme,” ungkap Aula Rifa’I mewakili Bupati Tanggamus, Hi. Bambang Kurniawan, S.T., saat membuka kejuaraan sepak bola Liga Pendidikan Indonesia di lapangan Purwodadi, Kecamatan Gisting, kemarin (15/6).
Selama ini Pemerintah Kabupaten Tanggamus, telah berkomitmen dan senantiasa berupaya mengembangkan olah raga di Kabupaten Tanggamus. Baik melalui legalitas kelembagaan olah raga maupun berbagai bentuk dukungan secara berkesinambungan terhadap aktifitas dan tumbuh kembangnya dunia olah raga di Kabupaten Tanggamus.
Olahraga, menurutnya, selain bermanfaat untuk kesehatan, juga dapat memupuk semangat sportifitas dan kebersamaan, sehingga perlu dikembangkan dalam mendukung proses pembangunan.
Sementara itu, dalam laporannya Ketua Panitia LPI (Liga Pelajar Indonesia) Kabupaten Tanggamus Hi. Amiruddin Harun, S.Pd., mengatakan bahwa LPI adalah olahraga pendidikan cabang sepak bola dalam bentuk kejuaraan sepak bola antar satuan pendidikan tingkat SMP sederajat, SMA sederajat dan Perguruan tinggi, yang diselenggarakan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional yang memperebutkan piala Presiden.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengembangkan dan membina sepak bola usia muda yang terarah, terpadu, berjenjang dan berkesinambungan, menciptakan kompetisi yang bermutu di tingkat sekolah-sekolah sehingga mampu menghasilkan pemain usia muda yang berkualitas sebagai wahana penunjang prestasi.
“Selain itu juga mendorong terciptanya satuan olahraga sepak bola di sekolah dan tentunya mendorong terciptanya sepakbola sebagai sebuah industri. Melalui LPI akan diindentifikasi pemain berbakat untuk dikembangkan lebih lanjut melalui program LIPIU Camp, agar mereka mampu berkompetisi untuk meraih prestasi tingkat dunia,” paparnya.
Hadir pada acara tersebut Asisten II Aulia Rifai, Anggota DPRD Tanggamus Ir. Akhmadi Sumaryanto, perwakilan Ketua PSSI Muhtar, Wakil Dari Dinas Pendidikan Rustam, Koni Tanggamus, serta para pemerhati olahraga Kabupaten Tanggamus serta didampingi Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Tanggamus.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GISTING - Pembinaan dan pengembangan olahraga penting untuk menciptakan masyarakat yang sehat jasmani maupun rohani.

Menurut Asisten II Bidang Ekonomi Sekretaris Pemkab Tanggamus Aulia Rifai, pembinaan olahraga juga dapat membentuk watak kepribadian yang sportif.

"Dalam berbagai cabang olahraga, kebersamaan, kesatuan, dan kekompakan tim jadi hal utama," ujar Aulia saat membuka kejuaraan Liga Pendidikan Indonesia (LPI) untuk tingkat SLTP dan SLTA se-Tanggamus, di Lapangan Purwodadi, Gisting, Rabu (15/6/2011).

LPI diharapkan bisa menjadi ajang pemantauan bibit-bibit pemain sepakbola daerah yang potensial.

"Tidak sedikit pemain-pemain besar muncul dari ajang pertandingan antarsekolah, atau pertandingan-pertandingan liga kecil," papar Akhmadi Sumaryanto, anggota Komisi D DPRD Tanggamus. (*)

RAnperda Pemekaran Pekon

Akhmadi Sumaryanto
Ketua Banleg DPRD Tanggamus
Melaporkan dari Tanggamus

BADAN Legislasi DPRD Tanggamus, mulai Rabu (15/6/2011) melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pemekaran pekon, bersama dengan bagian hukum Setkab Tanggamus.

Pembahasan raperda tentang pemekaran pekon memang menjadi salah satu prioritas Banleg DPRD. Sepanjang 2010- 2011, ada sekitar 31 usulan pemekaran pekon di seluruh Tanggamus.

Namun, setelah dilakukan evaluasi oleh tim eksekutif, akhirnya hanya ada 25 usulan yang dianggap layak untuk dimekarkan.

Ada beberapa penyebab usulan tersebut ditolak oleh verifikasi eksekutif. Di antaranya, jumlah penduduk yang tidak memenuhi syarat minimal untuk dimekarkannya sebuah daerah menjadi pekon yang mandiri. (*)

Kamis, Juni 02, 2011

Sosialisasikan Enam Perda Baru

E-mail Email Berita
Cetak Print Berita
PDF PDF Berita
KOTAAGUNG – Enam peraturan daerah (perda) pajak dan retribusi di Kabupaten Tanggamus mulai disosialisasikan. Perda tersebut adalah perda tentang pajak air bawah tanah (ABT), perda pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), perda retribusi jasa kepelabuhan, perda retribusi pasar, perda pajak hotel, serta perda pajak restoran.

Ketua Badan Legislasi DPRD Tanggamus Ir. Akhmadi Sumaryanto mengatakan, pembuatan perda itu merupakan tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

’’Seiring terbitnya undang-undang itu, masing-masing daerah diharuskan merevisi perda tentang pajak dan retribusi daerah,” katanya.

Kabag Hukum Pemkab Tanggamus Nurpendi mengatakan, untuk perda tentang retribusi pasar, pada aturan baru disebutkan, hamparan pasar dengan panjang 1-6 meter dikenakan retribusi Rp1.000 per hari. Kemudian hamparan dagangan dengan panjang 6 meter lebih dikenai retribusi Rp2.000 per hari.

’’Untuk dagangan dengan los terbuka dikenakan retribusi Rp2.000 per hari dan dagangan dengan los tertutup Rp3.000 per hari,” kata Nurpendi kemarin (29/5).

Untuk pajak hotel dan restoran, pemilik membayar pajak sebesar sepuluh persen dari pendapatan. Namun khusus restoran, objek pajak adalah yang memiliki omzet Rp6 juta lebih per bulan.

Kemudian perda tentang pajak air bawah tanah, dari hasil pembahasan ditetapkan sebesar 20 persen dari harga jual air.

’’Misalnya jika satu perusahaan memakai air sebanyak 10.000 m3 untuk dijual, maka pajak yang harus dibayarkan sebesar 20 persen dari harga jual air itu,” papar Nurpendi.

Penarikan pajak air bawah tanah ini sama seperti penarikan pajak BPHTB. Sebelumnya, penarikan pajak ditangani pemerintah pusat. Namun dengan diberlakukannya UU 28/2009, dua jenis pajak itu menjadi kewenangan daerah. (ehl/c1/ais)