Kamis, Oktober 27, 2011

Istilah Asing Banyak Terserap dalam Raperda RTBL
Tribun Lampung - Rabu, 26 Oktober 2011 15:58 WIB
Share |
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Selain permasalahan peraturan perundang-undangan yang dijadikan rujukan landasan hukum, permasalahan lainnya dalam raperda RTBL wilayah Kota Agung, yakni banyaknya istilah-istilah asing yang kurang dapat dipahami secara umum.

Demikian diungkapkan Akhmadi Sumaryanto, Ketua Banleg DPRD Tanggamus, seusai menggelar rapat pembahasan bersama Bappeda, bagian hukum Setda Kabupaten Tanggamus, dan pihak konsultan, Rabu (26/10/2011).

"Untuk istilah-istilah asing yang kurang populer tersebut, telah kita minta untuk disederhanakan sehingga dapat lebih mudah dipahami," ungkapnya.

Rencananya, menurut Akhmadi Senin (31/10/2011) mendatang, Banleg akan mulai melakukan pembahasan lanjutan daru raperda RTBL.

Sebelumnya, Akhmadi menilai landasan hukum yang menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) wilayah Kota Agung dan sekitarnya perlu untuk direvisi ulang.

Pasalnya, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan pertimbangan telah mengalami perubahan dengan aturan perundang-undangan yang baru. Sehingga landasan peraturan yang dijadikan pijakan pertimbangan dalam raperda RTBL pun haruslah mengacu pada peraturan terbaru.

"Seperti UU no 18 tahun 1980 tentang Jalan sudah diubah dengan UU no 38 tahun 2004. Kemudian UU no 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman telah diubah dengan UU no 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman," ungkapnya.(dedi)

Rabu, Oktober 26, 2011

Landasan Hukum Raperda RTBL Perlu Ditinjau Ulang
Tribun Lampung - Rabu, 26 Oktober 2011 15:34 WIB
Share |
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Landasan hukum yang menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) wilayah Kota Agung dan sekitarnya perlu untuk direvisi ulang.

Pasalnya, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan pertimbangan telah mengalami perubahan dengan aturan perundang-undangan yang baru. Sehingga landasan peraturan yang dijadikan pijakan pertimbangan dalam raperda RTBL pun haruslah mengacu pada peraturan terbaru.

Demikian diungkapkan Akhmadi Sumaryanto, Ketua Banleg DPRD Tanggamus, seusai menggelar rapat pembahasan bersama Bappeda, bagian hukum Setda Kabupaten Tanggamus, dan pihak konsultan, Rabu (26/10/2011).

"Seperti UU no 18 tahun 1980 tentang Jalan sudah diubah dengan UU no 32 tahun 2004. Kemudian UU no 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman telah diubah dengan UU no 1 tahun 2011," ungkapnya.(dedi)

Rabu, Oktober 19, 2011

LEGISLATIF: Tanggamus Tiru Pasar di Tangerang PDF Print E-mail


KOTAAGUNG (Lampost): Berdalih Tanggamus mengalami perkembangan, Badan Legislasi (Banleg) DPRD setempat melakukan kunjungan kerja di Kota Tangerang Selatan dan meniru pembangunan pasar tradisional daerah setempat.
Ketua Banleg Akhmadi Sumaryanto dalam pesan singkatnya mengatakan kunjungan wakil rakyat tersebut terkait pembahasan Raperda Inisiatif Pengelolaan Pasar. "Ada beberapa lokasi milik Pemkab Tanggamus yang mulai tergerus dengan kehadiran pasar modern,” kata dia.
Sementara di Tangerang Selatan, menurut Akhmadi, ada beberapa konsep pengembangan kota yang dapat dijadikan contoh. Salah satunya pengelolaan pasar tradisional yang dikelola secara modern.
Tanpa memerinci lebih jauh, anggota Dewan dari PKS ini hanya mengatakan selama ini konotasi pasar adalah becek, kumuh, rawan kriminal, dan hal-hal negatif lainnya. Sudah banyak program dibuat untuk merevitalisasi pasar tradisional, tetapi banyak yang gagal.
Beranjak dari hal tersebut Banleg akan berupaya menghilangkan konotasi negatif dengan mempelajari konsep pengelolaan pasar yang ada di kota tersebut. “Pasar tradisional dan dikelola secara modern,” ujarnya.
Pasar di Tangerang Selatan dinilainya bersih karena sampahnya dikelola secara baik, yakni sampah basah dimasukkan ke dalam ruang ber-AC dan dipenuhi alat pembunuh serangga, yang apabila sampahnya sudah penuh dibuang ke TPS (tempat pembuangan sementara). AC digunakan agar sampah tidak berbau.
Pengelolaan pasarnya pun dibuat sedemikian rupa sehingga memenuhi kriteria pasar modern, yakni nyaman, aman, dan tidak meninggalkan ciri khas pasar tradisional.
Pengelolaan pasar dilakukan dengan menerapkan zonasi, seperti pasar sayur, buah, daging, dan bahan-bahan segar di tengah yang dikelilingi ruko. (*/D-1)
BANDAR LAMPUNG—Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpeluang mengajukan kader sebagai calon pada pilkada di dua kabupaten, Tulangbawang dan Tanggamus.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik DPW PKS Lampung Ahmad Junaidi Auly, Kamis (13-10). Junaidi mengatakan PKS memiliki kader-kader potensial di dua kabupaten tersebut. Selain itu, PKS memiliki kursi yang signifikan di dua kabupaten tersebut. PKS memiliki tiga kursi di Tulangbawang dan Tanggamus. Salah satu kader potensial yang sempat disebut Junaidi adalah anggota DPRD Tanggamus dari PKS, Akhmadi Sumaryanto. Namun, Junaidi menegaskan belum ada pembicaraan mengenai kader yang akan dijagokan pada pilkada. Sedangkan di Lampung Barat, perolehan kursi PKS di DPRD tidak mencapai setengah dari jumlah yang dibutuhkan untuk mengusung calon.
"Kami memiliki kurang lebih setengah suara yang dibutuhkan untuk mengusung calon di dua kabupaten itu. Kader-kader potensial juga banyak," kata Junaidi.
Terkait dengan rencana memulai persiapan menghadapi pilkada tiga kabupaten, Junaidi mengatakan belum ditentukan waktunya. Hal itu, menurut dia, harus dibahas pada rapat pengurus harian DPW. "Saat ini Ketua DPW masih menunaikan ibadah haji, mandat diserahkan kepada Johan Sulaiman. Tetapi sejauh ini belum ada pembicaraan soal itu," kata Junaidi. (WAH/U-3)


KOTAAGUNG (Lampost): Kemenangan Sujadi Saddat dalam Pilkada Pringsewu mengakibatkan jabatan wakil bupati Tanggamus lowong hingga 15 Februari 2013. Sujadi yang mencalonkan diri sebagai bupati berpasangan dengan Handitya Narapati itu sebelumnya menjabat wakil bupati Tanggamus.
Ketua Badan Legislasi DPRD Tanggamus Akhmadi Sumaryanto, Selasa (11-10), mengatakan masa jabatan yang ditinggalkan Sujadi itu kurang dari 18 bulan. "Sesuai dengan amanat undang-undang, sisa masa jabatan yang kurang dari 18 bulan, tidak perlu ditunjuk pengganti wakil bupati. Jadi, sampai masa jabatan bupati-wakil bupati berakhir pada 15 Februari 2013, Bupati Bambang Kurniawan tanpa wakil," kata Akhmadi.
Politisi PKS itu mengatakan dasar hukumnya Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam ketentuan itu disebutkan: Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih Rapat Paripurna DPRD berdasar usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Menurut Akhmadi, Sujadi sebagai wakil bupati Tanggamus mengajukan cuti mengikuti Pilkada Kabupaten Pringsewu terhitung sejak 8 September 2011 sampai 29 September 2011. Dengan ketentuan, apabila Sujadi gagal menjadi pemenang, secara otomatis Sujadi kembali menjadi wakil bupati Kabupaten Tanggamus hingga 15 Februari 2013.
"Karena Sujadi menjadi pemenang dalam Pilkada Pringsewu, kekosongan jabatan wakil bupati Kabupaten Tanggamus tidak perlu diisi. Itu artinya, Bambang Kurniawan selaku bupati Tanggamus, akan menjalankan roda pemerintahan sebagai kepala daerah hingga akhir masa jabatannya, 15 Februari 2013, tanpa didampingi wakil bupati," kata dia. (UTI/U-3)


Perda RTRW Tanggamus, Harus Masukan Nama-Nama Pulau
   
Rabu, 19 Oktober 2011
KOTAAGUNG – Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Tanggamus, dalam membahas hasil evaluasi tentang Peraturan Derah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanggamus menyebutkan bahwa harus memasukan nama-nama pulau yang berada di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Hal ini seperti diungkapkan Ketua Banleg DPRD Tanggamus, Ir. Hi. Akhmadi Sumaryanto, saat menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tanggamus, kemarin (18/10) di ruang rapat utama DPRD Tanggamus.
Menurutnya, keharusan memasukan nama-nama pulau yang berada di wilayah Kabupaten Tanggamus dalam peraturan daerah, serta penyesuaian ruas-ruas jalan dan sebagainya ini sesuai dengan hasil evaluasi dari Gubernur Lampung tentang Perda RTRW Kabupaten Tanggamus,” katanya.  
Akan tetapi, keseluruhannya sudah selesai disesuaikan dan akan dilaporkan dengan Ketua DPRD Tanggamus. “Maka dengan selesainya evaluasi gubernur tersebut maka perda RTRW dapat dicatatkan kelembaran daerah dan diberlakukan di Kabupaten Tanggamus,” tambahnya lagi.
Selanjutnya, urai Akhmadi, rencananya DPRD Tanggamus, akan menggelar rapat paripurna pada Senin 24 Oktober 2011 mendatang. Sekaligus menetapkan Rencana Tata Bangunan dan Lahan (RTBL).
“Jika tidak ada kendala mungkin pada Senin mendatang kita sudah bisa menggelar rapat paripurna mengenai pembahasan dan penyampaian hasil evaluasi perda-perda yang sudah dianggap selesai dan tinggal pelaksanaannya diterapkan di Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya. (arf)

Pemekaran Pekon Tanjungsari Ditetapkan
Rabu, 19 Oktober 2011
KOTAAGUNG – Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Tanggamus, Ir. Akhmadi Sumaryanto , menganggap bahwa keputusan akan dimekarkannya Pekon Tanjungsari dari Pekon Induk Sukaagung Barat, Kecamatan Bulok, sudah sesuai dengan data-data yang telah diverifikasi.
“Selain itu berdasarkan hasil hearing yang dihadiri langsung oleh Kepala Pekon Sukaagung Barat, Sukaris dan Ketua BHP, Antawira, bahkan di hadapan Kepala Bagian Hukum dan Pemerintahan Pekon Kabupaten Tanggamus, yang pelakanaan hearing tersebut, digelar pada hari Senin (17/10), kesemua pihak telah menyatakan setuju untuk dimekarkannya Pekon Tanjungsari,” ungkap Akhmadi Sumaryanto, kepada Radar Tanggamus, kemarin (18/10) melalui ponselnya.
Intinya, lanjut Akhmadi, pihaknya tidak akan merubah keputusan yang telah disepakati bersama itu. “Kalaupun Kepala Pekon Sukaagung Barat dan Ketua BHP komplin atau merasa keberatan, sehingga mengharapkan agar tim verifikasi bisa meninjau ulang data-data persyaratan pemekaran pekon tersebut. Kenapa di dalam hearing kemarin kedua orang ini ikut menyetujui dan memberikan pernyataan bahwa keduanya juga telah sependapat agar Pekon Tanjungsari bisa ditetapkan sebagai pekon definitif,” terangnya.
Bahkan, kedua orang ini yang juga didampingi oleh keenam orang tokoh masyarakat Pekon Sukaagung Barat, dimana keenam tokoh ini sebelumnya juga merasa keberatan akan rencana pemekaran pekon ini, sama-sama telah menyetujui rencana pemekaran pekon tersebut.
“Bahkan di dalam hearing sudah saya tanyakan sebanyak tiga kali kepada semua pihak yang hadir, apakah semunya sudah sepakat dan sudah dianggap tidak ada lagi permasalahan atau keberatan akan rencana pemekaran Pekon Tanjungsari. Semua peserta yang hadir dalam hearing itu tidak ada satu pun yang tidak menyetujui. Maka kami anggap sudah tidak ada permasalahan. Sampai dengan saya nyatakan bahwa Pekon Tanjungsari akan ditetapkan sebagai pekon definitif. Oleh karenanya saya tidak akan merubah keputusan berdasarkan hearing kemarin (Senin, red),” tegas Akhmadi.
Selain itu, tambah Akhmadi, pada hearing tersebut Kepala Pekon Sukaagung Barat, Sukaris, itu sendiri menyatakan bahwa masih ada sekitar 15 Kepala Keluarga (KK) yang belum terdata. “Artinya, persyaratan pemekaran pekon yang mengacu pada jumlah KK harus berjumlah 200 Kepala Keluarga itu sudah tidak ada permasalahan lagi, karena kalau ditambah dengan 15 KK yang belum terdata, maka jumlah KK itu sudah melebihi dari peraturan yang hanya 200 KK. Jadi apalagi masalahnya,” tutup Akhmadi. (arf)