Kamis, Januari 27, 2011

Tanggamus Butuh Perda Khusus Ternak

Rabu, 26 Januari 2011 | 21:33 WIB
laporan wartawan tribunlampung.co.id, Dedi Sutomo

KOTAAGUNG, TRIBUN -
Ketua Badan Legeslasi DPRD Tanggamus Akhmadi Sumaryanto mendukung keberadaan perda khusus yang mengatur tentang peternakan. Sebab, dengan aturan yang jelas, eksistensi sektor perternakan bisa lebih berkembang.

"Adanya peraturan khusus tersebut sangat penting. Hal itu merupakan langkah yang cukup positif untuk melindungi sektor peternakan kita," ungkapnya, Rabu (26/1/2011).

Ia mencontohkan Kabupaten Lumajang yang melindungi sektor peternakan daerah dengan peraturan tersendiri. Perda khusus tersebut berguna untuk melindungi keberlangsungan sektor peternakan. (*)

6 Perda Retribusi dan Pajak Baru
Diposting oleh: Jay
Senin, 17 Januari 2011 | 07:24 WIB
KOTAAGUNG - Kabupaten Tanggamus saat ini telah memiliki enam perda tentang pajak dan retribusi yang baru. Perda tersebut adalah perda tentang pajak air bawah tanah, perda tentang pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB), perda tentang retribusi jasa kepelabuhan, perda tentang retribusi pasar, perda tentang pajak hotel dan perda tentang pajak restoran.
Pembuatan perda tentang pajak dan retribusi ini, menurut ketua panitia legislasi DPRD Tanggamus Ir. Akhmadi Sumaryanto, merupakan tindak lanjut dari terbitnya UU No.28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Seiring terbitnya UU tersebut, masing-masing daerah kabupaten dan kota diharuskan untuk merevisi perda tentang pajak dan retribusi daerah disesuaikan dengan UU 28 tahun 2009.
Misalnya, untuk perda retribusi pasar, menurut Kabag Hukum Nurpendi, dalam perda baru tersebut diterangkan kalau hamparan dagangan yang panjangnya 1 sampai 6 meter dikenakan retribusi Rp1.000 per hari, hamparan dagangan dengan panjang 6 meter lebih retribusi Rp2.000 per hari.
“Selanjutnya, dagangan dengan los terbuka dikenakan retribusi Rp2.000 per hari, dagangan dengan los tertutup retribusi Rp3.000 per hari,” terang Nurpendi.
Demikian juga besarnya pajak hotel dan restoran. Besarnya pajak yang harus dibayar oleh para wajib pajak dalam hal ini para pemilik hotel dan restoran. Untuk hotel adalah 10 persen dari pendapatan. Demikian juga restoran dikenakan pajak sebesar 10 persen.
Namun khusus restoran, mereka yang diwajibkan membayar pajak adalah, yang memiliki omset penjualan Rp6 juta lebih per bulan. Sedangkan bagi restoran yang beromset dibawah Rp6 juta per bulan tidak dikenakan wajib pajak.
Perda tentang pajak air bawah tanah, dari hasil pembahasan ditetapkan besarnya pajak bagi setiap transaksi yakni sebesar 20 persen dari harga jual air.
Dicontohkan, jika satu perusahaan memakai air sebanyak 10.000 M3 untuk dijual, maka perusahaan yang bersangkutan mesti membayar pajak sebesar 20 persen dari harga jual air yang dimaksud.
Penarikan pajak air bawah tanah ini sama seperti penarikan pajak BPHTB sebelumnya ditangani pemerintah pusat, namun dengan diundangkannya UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka pajak ini menjadi kewenangan daerah kabupaten dan kota.
Dengan demikian, pasca terbitnya Perda ABT dan BPHTB maka pada 2011 mendatang, baik pusat maupun provinsi sudah tidak memungut kedua pajak ini, karena telah diserahkan ke daerah

Jumat, September 10, 2010

Idul Fitri 1431

Selamat Hari Raya Iedul Fithri 1431 H. Taqobalallahu Minna Waminkum, Mohon maaf Lahir dan Bathin. Semoga ALlah terima amal kita, dijauhkan dari api neraka, dan dimudahkan langkah ke Syurga!

Sabtu, Agustus 28, 2010

Pembentukan Fraksi, Anggota DPRD Beda Pendapat
Selasa, 10 Agustus 2010 | 17:43 WIB
KOTAAGUNG - Pembentukan lebih dari dua fraksi gabungan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus memunculkan dua persepsi berbeda. Sebagian menilai fraksi gabungan lebih dari dua tidak diperkenankan, sementara yang lain berpendapat hal itu sah-sah saja
Anggota DPRD Tanggamus, Ir. Hi. Akhmadi Sumaryanto, kepada Radar Tanggamus mengatakan pembentukan fraksi gabungan DPRD Tanggamus yang lebih dari dua atau berjumlah tiga fraksi gabungan ini perlu dikonsultasikan terlebih dahulu ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) RI. “Yang jelas persepsi mengenai pembentukan fraksi gabungan ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke depdagri. Kita tunggu saja hasilnya,” katanya.
Keempat fraksi yang telah terbentuk yakni, fraksi PDI Perjuangan, PAN, Demokrat, dan Fraksi Golkar. Sedangkan ketiga fraksi gabungan tersebut yakni PKPB, Gerindra, PPP meleburkan diri dalam fraksi gabungan pertama. PKS, Kedaulatan, Demokrasi Indonesia, tergabung dalam fraksi gabungan kedua. Sedangkan partai Hanura, PKNU, dan Patriot, dalam fraksi gabungan ketiga.
Seperti diketahui, pembentukan fraksi DPRD Tanggamus menjadi 7 fraksi, dimana terdapat empat fraksi yang berdiri sendiri, dan tiga fraksi gabungan. Sementara sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD yang memuat tata tertib tertuang dalam Pasal 31 ayat 3 setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.
Sedangkan dalam ayat 5 dijelaskan bahwa, untuk partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
Namun dalam ayat 6 juga jelas dikatakan bahwa dalam hal tidak ada 1 partai politik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 maka dibentuk fraksi gabungan yang jumlahnya paling banyak 2 fraksi gabungan.
“Artinya, sudah jelas bahwa dalam PP 16 tahun 2010 yang dijelaskan dalam pasal 31 ayat 3, 5, dan 6 bahwa di DPRD tidak boleh terdapat lebih dari dua fraksi gabungan,” jelasnya. (arf)
Indonesia. (zak)