Kamis, Mei 12, 2011
Jawaban Pandangan Umum
Dalam pandangan umumnya Fraksi F-12 yang disampaikan oleh Ir. Hi. Akhmadi Sumaryanto, yakni Ranperda Retribusi agar dibuat untuk peningkatan PAD. Selain itu melakukan pengawasan yang ketat agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan dengan pelayanan yang cepat, mudah dan murah. Juga terhadap Ranperda Organisasi dan Tata Kerja, agar ada keberanian untuk merampingkan organisasi, agar hemat dan memudahkan pelayanan.
Menanggapinya, KH. Sujadi Saddat mengaku akan menelaahnya lebih jauh kedua Ranperda tersebut. ”Tentunya kami membutuhkan masukan dari badan legislasi sebelum ranperda diajukan. Selain itu, ranperda pembentukan pekon, agar memperhatikan dasar pembentukannya. Tentu hal ini sudah kami telaah baik melalui evaluasi dan turun kelapangan, bahkan untuk beberapa Pekon hal tersebut kami lakukan bersama Komisi A DPRD Tanggamus,” ungkapnya.
Selanjutnya, terhadap Ranperda RTRW dan RTBL harus menggambarkan kondisi Kabupaten Tanggamus mendatang dengan memperhatikan RTRW Nasional dan Provinsi Lampung, melampirkan peta zonasi dan wilayah Kabupaten Tanggamus, agar memudahkan pemangku kepentingan membaca Kabupaten Tanggamus.
”Dalam penyusunan Ranperda RTRW dan RTBL telah melalui beberapa tahapan pembahasan dan pengkajian baik ditingkat kabupaten, provinsi maupun tingkat pusat. Hasil dari pembahasan dan pengkajian tersebut telah mengakomodir semua masukan dari pihak terkait sehingga diyakini ranperda tersebut dapat menggambarkan Kabupaten Tanggamus dimasa yang akan datang,” paparnya.
Terkait pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI P) yang disampaikan oleh Heri Agus Setiawan, yang meminta ranperda retribusi dan pajak harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan, Sujadi mengaku sepakat dengan ketentuan tersebut dan siap melakukannya.
Lalu Ranperda Pajak Penerangan, yang meminta penerangan jalan harus diberlakukan, pihaknya akan mengupayakan program pembangunan dan perbaikan sarana penerangan jalan yang dimaksud. Sementara pandangan umum Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Hi. Salamun, bahwa dalam menyusun ranperda ini diperlukan unsur yang kompeten dan memiliki relevansi dengan ranperda yang dibuat.
Menenggapi hal tersebut, KH. Sujadi Saddat menyampaikan bahwa hal tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, bahkan sudah pula dibahas oleh tim asistensi yang melibatkan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri RI.
”Sedangkan, Ranperda tentang kelembagaan agar perlu menggunakan prinsip miskin struktur namun kaya fungsi, ramping dan energik. Dalam hal ini, walaupun kami memakai klasifikasi maximal, namun kami telah membatasinya. Selain itu, telah pula mempertimbangkan potensi serta kendala-kendala sosial yang ada, serta fungsi teknis dari lembaga-lembaga yang ada. Penyampaian ini diharapkan juga dapat menjawab pandangan umum Fraksi Demokrat,” pungkasnya. (arf)
Perampingan Satker
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Dedi Sutomo
KOTA AGUNG, TRIBUN - Perampingan struktur organisasi perangkat kerja daerah menjadi perhatian fraksi-fraksi di DPRD Tanggamus dalam penyampaian padangannya dalam rapat paripurna penyerahan 10 rancangan peraturan daerah (ranperda) oleh Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, di ruang rapat utama, Senin (9/5/2011).Seperti yang dikemukakan Salamun dari Fraksi Golkar. Dalam pandangan fraksinya, ia mengungkapkan, bahwa terkait dengan ranperda tentang penataan organisasi perangkat daerah, kedepannya perlu diarahkan pada adanya organisasi yang lebih raping dan efisien.
"Beberapa badan atau dinas yang terlihat tidak efisien sebaiknya dilebur dengan dinas lainnya yang memiliki keterkaitan tupoksi kerja," ujarnya.
Senada juga diungkapkan Ahmadi Sumaryanto dari Fraksi 12. Fraksinya menilai kondisi struktur organisasi perangkat kerja yang ada saat ini sangat gemuk. Akibatnya kinerja pemerintahan pun menjadi tidak efektif.
"Dengan 20 dinas, badan dan kantor sangatlah gemuk. Kondisi ini sangat menguras anggaran," katanya. (*)
Selasa, Mei 03, 2011
Pembuatan KTP dan KK di Tanggamus Rumit
Pembuatan KTP dan KK di Tanggamus Rumit
Berita yang dimuat di Lampung Post tanggal 2 Mei 2011, ini berasal dari kegiatan Reses Anggota DPRD TAnggamus. Pada saat itu ada warga di Gn Alip, Pulau Panggung serta Air Naningan menyampaikan kepada anggota DPRD yang hadir (diantaranya Akhmadi Sumaryanto) tentang mahal dan rumitnya membuat KTP di Kabupaten Tanggamus.
Dijelaskan pada waktu itu tentang dasar pembuatan KTP dan akta kependudukan lainnya sekarang ini. Termasuk Pemkab Tanggamus sudah berusaha memudahkan pembuatan surat nikah bagi yang tidak punya, dan proses yang sudah mendekat ke masyarakat dengan pelayanan KTP keliling. Kemudian juga Pemkab sekarang sedang melakukan kegiatan lelang untuk pengadaan alat dan bahan guna pelayanan KTP di Kecamatan. Insya Allah pada bulan Mei masyarakat sudah dapat membuat KTP di Kecamatan. Dengan demikian keluhan masyarakat tidak lagi terjadi.
Pada tahun 2012 juga sudah direncanakan untuk menggunakan e KTP (elektronik KTP) dan diharapkan bisa gratis.
Hanya saja pada saat mengangkat berita ini, si wartawan tidak mencantumkan penjelasan dari anggta DPRD terkait dengan permasalahan mahal dan rumitnya KTP tsb.
| ||||||||
| | |
Copyright © 2004 Lampung Post. All rights reserved. In associated with Media Indonesia Online. Comments and suggestions please email webmaster@metrotvnews.com |
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||