Rabu, September 21, 2011

Dusun Way Kandis Minim Sarana-Prasarana PDF Print E-mail
Minggu, 11 September 2011 21:27
KOTAAGUNG—Warga Dusun Way Kandis, Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, minim sarana dan prasarana infrastruktur jalan, penerangan listrik, air bersih, dan sarana pendidikan. Hal ini dikatakan Akhmadi Sumaryanto, anggota Komisi D DPRD Tanggamus, usai mengikuti halalbihalal di dusun setempat, Kamis (8-9) lalu.
Menurut dia, Dusun Way Kandis terletak di selatan kompleks perkantoran Pemkab Tanggamus yang berjarak 1-2 km. Tapi, untuk sampai ke dusun itu, harus ditempuh dengan waktu 40 menit menggunakan sepeda motor. "Jika menggunakan mobil, tidak akan sampai karena jalannya sempit dan badan jalan bergelombang," kata Akhmadi.
Akhmadi menjelaskan rencana Pemkab Tanggamus membuka jalan lingkar Kotaagung melalui dusun ini belum terealisasi. Sementara, para spekulan tanah sudah beraksi. Badan jalan yang sudah dibebaskan Pemkab Tanggamus kembali menyempit. Dusun ini hanya menikmati penerangan bersumber dari genset yang hidup hanya sampai pukul 12.00. "Namun, di tengah keterbatasan itu, mereka juga ingin maju. Anak-anak masih tetap melanjutkan sekolah walaupun harus menempuh jarak hingga empat kilometer," kata dia. (*/D-3)

ASET DAERAH : Belasan Hektare Lahan Ditelantarkan PDF Print E-mail
Jumat, 02 September 2011 20:39
KOTAAGUNG (Lampost): Panitia Khusus Aset Daerah DPRD Tanggamus menemukan puluhan lokasi lahan di beberapa kecamatan milik Pemkab Tanggamus yang statusnya tidak jelas.
Akhmadi Sumaryanto, anggota Komisi D, mengatakan belasan hektare lahan yang terbengkalai tersebut di antaranya terdapat bangunan yang tidak difungsikan lagi.
Kemarin (3-8), Akhmadi Sumaryanto menyatakan lahan lahan tersebut akan didata dan sebisa muingkin dimanfaatkan. Di antaranya lahan seluas 16 ribu meter persegi milik Dinas Kesehatan di Dusun Mincang, Pekon Negeriagung, Kecamatan Talangpadang.
Legislatif merencanakan lahan tersebut dimanfaatkan menjadi puskesmas rawat inap sesuai dengan permintaan warga setempat. Hal sama diutarakan Rizal, anggota Komisi C DPRD. Menurut dia, sebelumnya di atas lahan tersebut terdapat bangunan puskesmas yang saat ini sudah tidak berfungsi lagi sejak 1980-an.
Sejauh ini lahan tersebut ini belum dibuatkan sertifikat dan dibiarkan terbengkalai. "Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, ditakutkan terjadi tumpang tindih dan sebagainya yang bisa mengakibatkan hilangnya aset daerah ini", katanya.
Dinas Kesehatan Tanggamus memberikan hasil perkembangan pembuatan sertifikat atas lahan tersebut dengan alasan pembuatan sertifikat butuh waktu panjang. (*/D-1)
DPRD Tanggamus Rekomendasikan Perlunya Perda Kebijakan Akutansi
Tribun Lampung - Selasa, 20 September 2011 16:19 WIB
Share |
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - DPRD Kabupaten Tanggamus memberikan rekomendasi perlunya peraturan daerah (perda) tentang kebijakan akutansi dan penata usahaan keuangan daerah, perda tentang program dana bergulir, dan perda tentang kejelasan status dan pengelolaan aset

Menurut Akhmadi Sumaryanto, salah satu anggota pansus LPj bupati TA 2010,  seusai rapat kerja dengan beberapa SKPD di lingkungan Pemkab Tanggamus, Selasa (20/9/2011)  mengatakan,  rekomendasi akan digunakan sebagai dasar pembahasan raperda LPj bupati TA 2010.

"Rekomendasi tersebut sebagai tindaklanjut dari Permendagri Nomor: 13 tahun 2010 tentang Tugas Pengawasan DPRD," ungkap politisi PKS tersebut.(dedi)

Bahas Hasil Evaluasi 3 Ranperda
Selasa, 20 September 2011
KOTAAGUNG - Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Tanggamus, bersama dengan Bagian Hukum membahas hasil evaluasi Gubernur Lampung terhadap 3 rancangan peraturan daerah (ranperda). Ketiga ranperda itu adalah, ranperda Pajak yang terdiri dari pajak penerangan jalan, pajak reklame, dan pajak mineral bukan logam dan batuan, serta 1 ranperda retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Hal ini terungkap berdasarkan pelaksanaan hearing antara Banleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus bersama dengan Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Senin (19/9). Banleg bersama dengan Bagian Hukum melakukan pertemuan yang bertujuan untuk membahas hasil evaluasi tiga ranperda Kabupaten Tanggamus oleh Gubernur Lampung.
Ketua Banleg DPRD Tanggamus, Ir. Hi. Akhmadi Sumaryanto, kepada Radar Tanggamus seusai mengadakan pertemuan (hearing) mengatakan, hasil dari evaluasi tersebut, terdapat beberapa pasal yang dihapuskan karena penyempurnaan bahasa. “Dan juga ada penambahan pasal karena berkaitan dengan perubahan dasar hukum,” ungkapnya.
Penambahan pasal ini dikarenakan undang-undang nomor 17 tahun 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak yang telah diubah dengan undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak. Dimana pelaksanaan pemungutan Pajak yang tidak sesuai dengan undang-undang perpajakan akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat Wajib Pajak. Sehingga dapat mengakibatkan timbulnya Sengketa Pajak antara Wajib Pajak dan pejabat yang berwenang.
Selain itu, pajak memegang peran penting dan strategis dalam penerimaan negara. Oleh karena itu dalam penyelesaian Sengketa Pajak diperlukan jenjang pemeriksaan ulang vertikal yang lebih ringkas. Memperbanyak jenjang pemeriksaan ulang vertikal akan mengakibatkan potensi pengulangan pemeriksaan menyeluruh.
Pengadilan Pajak yang diatur dalam undang-undang ini bersifat khusus menyangkut acara penyelenggaraan persidangan sengketa perpajakan. Yaitu, penyelesaian sengketa perpajakan memerlukan tenaga-tenaga hakim khusus yang mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah Sarjana Hukum (SH) atau sarjana lain.
Selanjutnya, sengketa yang diproses dalam pengadilan pajak khusus menyangkut sengketa perpajakan, putusan Pengadilan Pajak memuat penetapan besarnya Pajak terutang dari Wajib Pajak, berupa hitungan secara teknis perpajakan, sehingga Wajib Pajak langsung memperoleh kepastian hukum tentang besarnya Pajak terutang yang dikenakan kepadanya.
Sebagai akibatnya jenis putusan Pengadilan Pajak, di samping jenis-jenis putusan yang umum diterapkan pada peradilan umum, juga berupa mengabulkan sebagian, mengabulkan seluruhnya, atau menambah jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
“Sebagai konsekuensi dari kekhususan tersebut di atas, dalam Undang-undang ini diatur hukum acara tersendiri untuk menyelenggarakan pengadilan pajak,” pungkasnya. (arf)