| Jumat, 03 Agustus 2012 |
|
KOTAAGUNG - Badan Amil Zakat (BAZ) yang
dibentuk Pemerintah Kabupaten Tanggamus sejak tahun 2011 dan berkantor
di Kementian Agama Tanggamus, siap menerima setoran zakat, infaq,
shodakoh dan wakaf dari seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus maupun
masyarakat lainnya di luar Kabupaten Tanggamus. Dengan beberapa cara yang cukup mudah. Yakni dapat menyetorkan/menyerahkan setiap harinya ke rekening BAZ Tanggamus pada BPR Syariah Tanggamus, No Rekening: 101 01 00861, atas nama BAZDA Tanggamus ataupun langsung menyerahkannya secara langsung di kantor Kementrian Agama Kabupaten Tanggamus. Sementara itu, Ir. Akhmadi Sumaryanto, Ketua Badan Amil Zakat Kabupaten Tanggamus kepada Radar Tanggamus (2/7) menjelaskan sejak didirikan tahun lalu badan tersebut telah menyalurkan dana BAZ pada fakir miskin, yatim piyatu dan masih banyak lagi. Tujuan zakat dan dampaknya bagi pribadi dapat dipisahkan antara pribadi pemberi dan penerima zakat. Zakat menurutnya bukan bertujuan sekedar untuk memenuhi baitul maal dan menolong orang yang lemah dari kejatuhan yang semakin parah. Tapi tujuan utamanya adalah agar manusia memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan harta “Beberapa tujuan dan dampak zakat bagi pemberi adalah zakat mensucikan jiwa dari sifat kikir, zakat mendidik berinfak dan memberi, berakhlaq dengan akhlaq Allah, zakat merupakan manifestasi syukur atas nikmat Allah, zakat mengobati hati dari cinta dunia, zakat mengembangkan kekayaan bathin, zakat menarik rasa simpati/cinta, zakat mensucikan harta dari bercampurnya dengan hak orang lain (Tapi zakat tidak bisa mensucikan harta yang diperoleh dengan jalan haram), akat mengembangkan dan memberkahkan harta,” terangnya. Tentunya pihaknya berharap agar masyarakat Tanggamus khususnya, dapat menyalurkan zakat baik pada BAZ maupun pada badan zakat resmi lainya yang berada di wilayah tersebut. Sehingga kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin yang berada di kabupaten ini juga dapat makin meningkat. sehingga kesulitan ekonomi penerima, akan makin dapat dipersempit dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. “Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam,” tutupnya |
Selasa, Agustus 07, 2012
BAZ Tanggamus Siap Alirkan Zakat
Senin, Juni 25, 2012
DPRD Tanggamus Bakal Paripurnakan 4 Raperda
Tribun Lampung
DPRD
Tanggamus akan menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan empat
rancangan peraturan daerah (raperda) pada Selasa (26/6/2012) mendatang.
"Keempat raperda sudah selesai dibahas, maka raperda siap untuk disahkan," kata Ahmadi Sumaryanto, Ketua Badan Legislasi DPRD, Minggu (24/6/2012).
Keempat raperda itu adalah pendirian sekretariat Korpri, retribusi tempat hiburan, retribusi menara seluler dan retribusi PBB.
"Di paripurna nanti kami akan meminta persetujuan anggota dewan lainnya. Jika disetujui maka disahkan, tapi jika ada kekurangan maka akan diperbaiki," tambah Ahmadi.
"Keempat raperda sudah selesai dibahas, maka raperda siap untuk disahkan," kata Ahmadi Sumaryanto, Ketua Badan Legislasi DPRD, Minggu (24/6/2012).
Keempat raperda itu adalah pendirian sekretariat Korpri, retribusi tempat hiburan, retribusi menara seluler dan retribusi PBB.
"Di paripurna nanti kami akan meminta persetujuan anggota dewan lainnya. Jika disetujui maka disahkan, tapi jika ada kekurangan maka akan diperbaiki," tambah Ahmadi.
Kamis, Juni 21, 2012
4 Ranperda Segera Diparipurnakan
| Kamis, 21 Juni 2012 |
|
KOTAAGUNG - Badan Legislasi (Banleg)
DPRD Tanggamus merencanakan untuk melakukan paripurna 4 Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus pada
tanggal 26 Juni mendatang. Hal tersebut dikatakan Ketua Banleg DPRD Tanggamus, Ir. Akhmadi Sumaryanto. Dijelaskannya bahwa keempat ranperda yang sudah dibahas tersebut kini telah siap untuk diparipurnakan. Masing-masing adalah ranperda pembentukan organisasi sekretariat korpri, pajak hiburan, retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan pengalihan pengelolaan pajak bumi dan bangunan (PBB). "Keempat ranperda sudah kita bahas tinggal diparipurnakan saja pada 26 Juni nanti," kata Akhmadi, Selasa (19/6). Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengakui bahwa dari keempat ranperda tersebut masih ada beberpa yang masih harus dilengkapi seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menara dan PBB yang masih harus konsultasi dengan kantor Pajak Pratama. "Masih ada beberapa Ranperda yang masih harus dilengkapi lagi sebelum diparipurnakan seperti NJOP menara. Kita kan belum tahu berapa NJOP-nya. Juga masih harus konsultasi dulu dengan kantor pajak pratama. Yang jelas target kita tanggal 26 Juni di paripurnakan," ujar Akhmadi. Diterangkannya bahwa jika nantinya ranperda retribusi pengendalian menara tower disahkan menjadi perda maka akan menambah masukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selama ini Pemkab Tanggamus hanya mendapat pemasukan dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan retribusi Izin Hangguan (HO) saja. "Jika retribusi pengendalian tower ini disahkan menjadi perda maka akan menambah pemasukan PAD, karena selama ini pemkab hanya mendapat pemasukan dari IMB tower saja, itu pun hanya sekali. Nah kalau ini dijadikan perda maka satu tahun sekali pemilik tower akan membayar ke daerah," terang Akhmadi. (ral) |
Senin, Mei 28, 2012
Banleg DPRD Tanggamus Selesaikan Ranperda Sekretariat Korpri
Tribun Lampung - Senin, 28 Mei 2012 16:10 WIB
TRIBUNLAMPUNG.co.id-Badan
Legislasi (Banleg) DPRD Tanggamus sudah menyelesaikan rancangan
peraturan daerah (ranperda) tentang struktur sekretariat korpri.
Hal itu diterangkan Ahmadi Sumaryanto, Ketua Banleg. Kemudian, kata Ahmadi, ranperda tersebut akan disahkan menjadi peraturan daerah (perda) melalui sidang paripurna.
"Jadi dalam tubuh korpri ada dewan korpri dan sekretariat korpri. Untuk dewan korpri diketuai sekda, sedangkan sekretariat korpri nanti dijabat PNS dari eselon IIIB," jelas Ahmadi, Senin (28/5/2012).
Ia menambahkan nantinya sekretariat korpri akan menjadi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berbentuk sekretariat. (tri)
m
Hal itu diterangkan Ahmadi Sumaryanto, Ketua Banleg. Kemudian, kata Ahmadi, ranperda tersebut akan disahkan menjadi peraturan daerah (perda) melalui sidang paripurna.
"Jadi dalam tubuh korpri ada dewan korpri dan sekretariat korpri. Untuk dewan korpri diketuai sekda, sedangkan sekretariat korpri nanti dijabat PNS dari eselon IIIB," jelas Ahmadi, Senin (28/5/2012).
Ia menambahkan nantinya sekretariat korpri akan menjadi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berbentuk sekretariat. (tri)
Langganan:
Postingan (Atom)