| Diposting oleh: Sofyan |
| Rabu, 12 Desember 2012 |
|
KOTAAGUNG - Badan Legislasi (Banleg)
DPRD Tanggamus merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan
Kerjasama Antar Pekon (BKAP). Ranperda ini menorehkan sejarah, sebab
berasal dari bawah dan kehendak dari masyarakat. Hal itu diungkapkan Ketua Banleg DPRD Tanggamus Akhmadi Sumaryanto. Menurutnya, ranperda kerja sama pekon ini nantinya akan mengatur kerjasama antar pekon. Baik itu antar pekon dalam satu kecamatan atau antar pekon antar kabupaten. "Kami sudah menyelesaikan draft ranperda kejasama pekon yang nantinya akan membentuk Badan Kerjasama Antar Pekon (BKAP). Ini merupakan sejarah, sebab inisiatif dari bawah yakni dari PNPM Mandiri Pedesaan yang lebih dahulu eksis dengan badan kerjasama antar desanya yang kemudian kita tangkap untuk disusun menjadi sebuah perda," katanya, kemarin (11/12). Lebih lanjut, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menerangkan jika tujuan dibentuknya BKAP untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Perda kerja sama pekon ini isinya tentang pembentukan BKAP, kerjasama yang dilakukan pihak pekon atau dengan pihak ke 3 disemua bidang. Baik itu ekonomi pembangunan dan olahraga. Misal di pekon A ada sumber mata air, sementara pekon B tidak memiliki sumber mata air dengan adanya BKAP nantinya akan mengatur agar kedua pekon saling untung tanpa adanya konflik," terang Akhmadi. Untuk kepengurusan BKAP sendiri, lanjut Akhmadi, nantinya diisi oleh tokoh masyarakat dan bisa juga berasal dari pemerintahan pekon dan Badan Hipun Pemekonan (BHP). "Untuk kepengurusan BKAP maksimal sembilan orang untuk pengurus ditingkat kecamatan, nantinya juga direncanakan akan mendapat bantuan dari pusat ke desa namun untuk besarannya kita belum tahu," kata dia. Selanjutnya, ranperda ini akan diparipurnakan pada 28 Desember mendatang. "Secepatnya akan diparipurnakan Insya Allah 28 Desember ini," pungkas Akhmadi. (ral) |
Jumat, Desember 21, 2012
Banleg Selesaikan Ranperda Kerja Sama Pekon
Sabtu, Desember 08, 2012
Banleg DPRD Tanggamus Rampungkan Perda Kelembagaan BKAP
Tribun Lampung -
Jumat, 7 Desember 2012
Badan Legislasi DPRD Tanggamus sudah merampungkan peraturan daerah (Perda) tentang Badan Kerjasama Antar Pekon (BKAP).
Hal itu dijelaskan Ahmadi Sumaryanto, Ketua Banleg, yang selama ini menampung aspirasi perlunya BKAP. Dan ini juga perda inisiatif dari pihak legislatif.
"Nantinya badan ini ada di tiap kecamatan yang jumlah pengurusnya ada sembilan orang. Mereka akan menjadi mediator dan mengurusi hubungan antar pekon dengan membuat aturan supaya antar pekon tidak terjadi selisih," kata Ahmadi, Jumat (7/12/2012).
Ia menambahkan selama ini sering terjadi lempar tanggungjawab, misalkan ada pembangunan jembatan, maka antar pekon tidak mau dibebankan. Maka adanya BKAP akan menentukan pekon mana yang harus membangun jembatan dan menentukan pekon lainnya untuk membantu. (Tri Yulianto)
Selasa, September 11, 2012
PKS Tanggamus Serahkan Data ke KPU
Pendaftaran diterima oleh Hendri Murzani, anggota KPU, sedangkan dari pihak PKS yang datang adalah Ketua DPD Heni Susilo, Sekretaris Pahlawan Usman, serta Akhmadi Sumaryanto, Syaiful Ula.
Setelah melakukan verifikasi awal, masih ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi seperti berkas-berkas dari PAC, softcopy dan persyaratan lain.
Menurut Hendri, persyaratan yang sudah diberikan antara lain, SK DPW PKS, rekening parpol 759 KTA, gambar, bukti alamat sekretariat. "Selanjutnya kami masih terima perbaikan sampai batas waktu akhir penyerahan," katanya, Kamis (6/9/2012).
Banleg Dan BPLH-K Bahas Retribusi Sampah
| Kamis, 06 September 2012 |
|
Dalam pembahasan disepakati bahwa untuk retribusi sampah rumah tangga sebesar Rp2.500 perbulan,los, hamparan pasar juga Rp2.500, yang sebelumnya diusulkan Rp10 ribu oleh BPLH-K, toko Rp10 ribu perbulan diluar biaya satuan kebersihan lingkungan (Sokli). Akhmadi mengatakan bahwa ranperda persampahan digodok untuk menambah pemasukan bagi kas daerah dan tentunya kebijakan yang diambil ini tidak memberatkan masyarakat. Tarif yang telah disetujui tersebut tentunya tidak termasuk sokli,untuk sokli ada biaya tambahan. "Tarif retribusi yang sudah ditetapkan kami rasa wajar dan tidak memberatkan masyarakat,tarif tersebut diluar sokli. Karena sokli nantinya yang mengangkut sampah dari rumah warga ke TPS merupakan kumpulan yang dibentuk oleh masyarakat itu sendiri. Biaya yang dibayarkan ke pemda adalah dari TPS ke TPA," kata Akhmadi, Selasa (4/9). Selain membidik sampah rumah tangga pemda juga menarik retribusi dari pelaku usaha,untuk hotel Rp200 ribu per bulan, rumah makan kecil Rp30 ribu, sedang Rp45 ribu dan besar Rp60 ribu. Lalu untuk rumah sakit Rp200 ribu per bulan. "Tadinya hotel dan RM besar tidak dikenakan biaya bulanan, namun begitu ranperda ini disahkan maka mereka wajib untuk membayar karena fasilitas TPS dan truk sampah hingga TPA merupakan aset pemda, yang menggunakan aset pemda wajib membayar," tambah Akhmadi. Selain retribusi, BPLH-K yang nantinya akan mengurusi masalah persampahan juga dapat menyewakan truk sampah kepada masyarakat umum dengan biaya Rp100 ribu. "Nantinya truk sampah bisa disewa sebesar Rp100 ribu. Hal ini dilakukan karena banyak masyarakat yang bingung untuk membuang sampah yang banyak begitu selesai hajatan. Tentunya biaya tersebut diluar biaya operasional," terang Akhmadi. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menargetkan bahwa 2013 ranperda ini bisa diterapkan. "Kita berharap ranperda ini disahkan tentunya akan melalui tahapan yang panjang terlebih dahulu. Begitu selesai diparipurnakan, selanjutnya akan diserahkan ke Guberbur Lampung. Insyaallah 2013 perda ini bisa diterapkan," ujar Akhmadi. |
Langganan:
Postingan (Atom)