Jumat, Maret 22, 2013

DPD PKS Adukan KPU tanggamus ke Panwaslu

Senin, 04 Maret 2013
KOTAAGUNG - DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tanggamus mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. Hal ini buntut dari pengajuan 9 Daerah Pemilihan (Dapil) oleh KPU Tanggamus ke KPU pusat. PKS menilai bahwa dengan 9 dapil banyak terdapat pelanggaran.
“Dengan pembagian dapil menjadi 9, banyak pelanggaran yang dilakukan KPU Tanggamus terhadap peraturan KPU No. 5 tahun 2013 tentang tatacara penyusunan daerah pemilihan,” kata pengurus DPW PKS Lampung Akhmadi Sumaryanto, kemarin (3/3).
Masih kata Akhmadi bahwa surat pengaduan yang ditandatangani oleh ketua DPD PKS Tanggamus tertanggal 1 Maret tersebut, juga ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung. “Suratnya sudah kita layangkan. Intinya kami, keberatan dengan 9 dapil yang diajukan tersebut,” ujarnya. 
sembilan dapil itu nantinya terlalu timpang jumlah kursinya dari tiap dapil. Hal ini tidak proporsional karena ada dapil yang hanya tiga kursi ada juga yang banyak. Sedangkan Pileg 2014 menganut keproposionalan jumlah kursi dari tiap dapil.
Kami menilai dengan enam dapil, lebih sesuai dengan peraturan KPU No.5 tahun 2013. Hal itu juga sesuai dengan adanya nilai historis, kesamaan geografis, kesamaan budaya, dan proporsional. Jumlah proposional adalah tujuh, delapan, dan sembilan kursi, semua itu mendekati jumlah 12 kursi. Ke­mudian dengan sembilan da­pil akan banyak suara yang terbuang karena hanya memperebutkan kursi yang sedikit,” ujar Heni.
Ia merinci enam dapil itu yakni, dapil 1 terdiri dari Kecamatan Kotaagung Pusat-Kotaagung Barat-Kotaagung Timur, dapil 2 di Wonosobo-Semaka-Bandar Negeri Semuong-Pematang Sawa. Dapil 3 di Sumberejo-Gisting-Gunungalip. Dapil 4 di Pulau Panggung-Ulu Belu-Air Naningan. Dapil 5 di Talang Padang-Pugung, dan dapil 6 di Cukuh Balak-Kelumbayan-Limau-Kelumbayan Barat-Bulok. (ral)