Kamis, 21 Juni 2012 |
KOTAAGUNG - Badan Legislasi (Banleg)
DPRD Tanggamus merencanakan untuk melakukan paripurna 4 Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus pada
tanggal 26 Juni mendatang. Hal tersebut dikatakan Ketua Banleg DPRD Tanggamus, Ir. Akhmadi Sumaryanto. Dijelaskannya bahwa keempat ranperda yang sudah dibahas tersebut kini telah siap untuk diparipurnakan. Masing-masing adalah ranperda pembentukan organisasi sekretariat korpri, pajak hiburan, retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan pengalihan pengelolaan pajak bumi dan bangunan (PBB). "Keempat ranperda sudah kita bahas tinggal diparipurnakan saja pada 26 Juni nanti," kata Akhmadi, Selasa (19/6). Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengakui bahwa dari keempat ranperda tersebut masih ada beberpa yang masih harus dilengkapi seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menara dan PBB yang masih harus konsultasi dengan kantor Pajak Pratama. "Masih ada beberapa Ranperda yang masih harus dilengkapi lagi sebelum diparipurnakan seperti NJOP menara. Kita kan belum tahu berapa NJOP-nya. Juga masih harus konsultasi dulu dengan kantor pajak pratama. Yang jelas target kita tanggal 26 Juni di paripurnakan," ujar Akhmadi. Diterangkannya bahwa jika nantinya ranperda retribusi pengendalian menara tower disahkan menjadi perda maka akan menambah masukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selama ini Pemkab Tanggamus hanya mendapat pemasukan dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan retribusi Izin Hangguan (HO) saja. "Jika retribusi pengendalian tower ini disahkan menjadi perda maka akan menambah pemasukan PAD, karena selama ini pemkab hanya mendapat pemasukan dari IMB tower saja, itu pun hanya sekali. Nah kalau ini dijadikan perda maka satu tahun sekali pemilik tower akan membayar ke daerah," terang Akhmadi. (ral) |
Kamis, Juni 21, 2012
4 Ranperda Segera Diparipurnakan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar