Kamis, 06 September 2012 |
KOTAAGUNG -
Setelah sempat tertunda beberapa pekan, akhirnya rapat pembahasan
retribusi persampahan antara Badan Legislasi (Banleg) DPRD Tanggamus
dengan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BPLH-K),
Selasa (4/9) digelar.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Banleg Akhmadi Sumaryanto dihadiri oleh
Kepala BPLH-K Rapiudin, S.H., beserta stafnya dan Biro Hukum
Sekretariat Pemkab Tanggamus. Dalam pembahasan disepakati bahwa untuk retribusi sampah rumah tangga sebesar Rp2.500 perbulan,los, hamparan pasar juga Rp2.500, yang sebelumnya diusulkan Rp10 ribu oleh BPLH-K, toko Rp10 ribu perbulan diluar biaya satuan kebersihan lingkungan (Sokli). Akhmadi mengatakan bahwa ranperda persampahan digodok untuk menambah pemasukan bagi kas daerah dan tentunya kebijakan yang diambil ini tidak memberatkan masyarakat. Tarif yang telah disetujui tersebut tentunya tidak termasuk sokli,untuk sokli ada biaya tambahan. "Tarif retribusi yang sudah ditetapkan kami rasa wajar dan tidak memberatkan masyarakat,tarif tersebut diluar sokli. Karena sokli nantinya yang mengangkut sampah dari rumah warga ke TPS merupakan kumpulan yang dibentuk oleh masyarakat itu sendiri. Biaya yang dibayarkan ke pemda adalah dari TPS ke TPA," kata Akhmadi, Selasa (4/9). Selain membidik sampah rumah tangga pemda juga menarik retribusi dari pelaku usaha,untuk hotel Rp200 ribu per bulan, rumah makan kecil Rp30 ribu, sedang Rp45 ribu dan besar Rp60 ribu. Lalu untuk rumah sakit Rp200 ribu per bulan. "Tadinya hotel dan RM besar tidak dikenakan biaya bulanan, namun begitu ranperda ini disahkan maka mereka wajib untuk membayar karena fasilitas TPS dan truk sampah hingga TPA merupakan aset pemda, yang menggunakan aset pemda wajib membayar," tambah Akhmadi. Selain retribusi, BPLH-K yang nantinya akan mengurusi masalah persampahan juga dapat menyewakan truk sampah kepada masyarakat umum dengan biaya Rp100 ribu. "Nantinya truk sampah bisa disewa sebesar Rp100 ribu. Hal ini dilakukan karena banyak masyarakat yang bingung untuk membuang sampah yang banyak begitu selesai hajatan. Tentunya biaya tersebut diluar biaya operasional," terang Akhmadi. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menargetkan bahwa 2013 ranperda ini bisa diterapkan. "Kita berharap ranperda ini disahkan tentunya akan melalui tahapan yang panjang terlebih dahulu. Begitu selesai diparipurnakan, selanjutnya akan diserahkan ke Guberbur Lampung. Insyaallah 2013 perda ini bisa diterapkan," ujar Akhmadi. |
Selasa, September 11, 2012
Banleg Dan BPLH-K Bahas Retribusi Sampah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar