Jumat, September 10, 2010
Idul Fitri 1431
Sabtu, Agustus 28, 2010
Selasa, 10 Agustus 2010 | 17:43 WIB |
KOTAAGUNG - Pembentukan lebih dari dua fraksi gabungan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus memunculkan dua persepsi berbeda. Sebagian menilai fraksi gabungan lebih dari dua tidak diperkenankan, sementara yang lain berpendapat hal itu sah-sah saja Anggota DPRD Tanggamus, Ir. Hi. Akhmadi Sumaryanto, kepada Radar Tanggamus mengatakan pembentukan fraksi gabungan DPRD Tanggamus yang lebih dari dua atau berjumlah tiga fraksi gabungan ini perlu dikonsultasikan terlebih dahulu ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) RI. “Yang jelas persepsi mengenai pembentukan fraksi gabungan ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke depdagri. Kita tunggu saja hasilnya,” katanya. Keempat fraksi yang telah terbentuk yakni, fraksi PDI Perjuangan, PAN, Demokrat, dan Fraksi Golkar. Sedangkan ketiga fraksi gabungan tersebut yakni PKPB, Gerindra, PPP meleburkan diri dalam fraksi gabungan pertama. PKS, Kedaulatan, Demokrasi Indonesia, tergabung dalam fraksi gabungan kedua. Sedangkan partai Hanura, PKNU, dan Patriot, dalam fraksi gabungan ketiga. Seperti diketahui, pembentukan fraksi DPRD Tanggamus menjadi 7 fraksi, dimana terdapat empat fraksi yang berdiri sendiri, dan tiga fraksi gabungan. Sementara sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD yang memuat tata tertib tertuang dalam Pasal 31 ayat 3 setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD. Sedangkan dalam ayat 5 dijelaskan bahwa, untuk partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan. Namun dalam ayat 6 juga jelas dikatakan bahwa dalam hal tidak ada 1 partai politik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 maka dibentuk fraksi gabungan yang jumlahnya paling banyak 2 fraksi gabungan. “Artinya, sudah jelas bahwa dalam PP 16 tahun 2010 yang dijelaskan dalam pasal 31 ayat 3, 5, dan 6 bahwa di DPRD tidak boleh terdapat lebih dari dua fraksi gabungan,” jelasnya. (arf) Indonesia. (zak) |
Jumat, Agustus 27, 2010
Nota kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Pimpinan Dewan Hi. Imran Rasyid, B.Sc. dan Bupati Tanggamus Hi. Bambang Kurniawan, S.T. dalam rapat paripurna DPRD setempat kemarin (15/6). Rapat pada hari itu turut dihadiri Wakil Bupati K.H. Sujadi Saddat, Sekkab Ir. Gunawan T. Wiyatna, M.M., jajaran uspida, para kepala dinas/instansi/badan/bagian, camat, dan berbagai elemen masyarakat.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banang) DPRD Tanggamus Ir. Akhmadi Sumaryanto dalam laporan hasil pembahasannya mengatakan, KUPA atas APBDP 2010 merupakan dokumen perubahan perencanaan yang dijadikan pedoman dalam rangka penyusunan draf APBDP.
Di mana keberadaannya dimaksudkan untuk mengoreksi atau merevisi kebijakan pembangunan yang sebelumnya telah disepakati antara DPRD dan pemda. Karena pada APBDP terjadi perubahan target pencapaian kinerja yang terukur dari setiap urusan pemda dan perubahan proyeksi pendapatan.
’’Selain itu, KUPA juga menjadi dasar penentuan PPA. Dengan PPA perubahan ini, Pemkab Tanggamus akan berusaha menjawab secara konkret tuntutan masyarakat terhadap prioritas pembangunan,” kata Akhmadi.
Adapun prioritas plafon anggaran perubahan (PPAP) APBD 2010 Tanggamus adalah pendapatan sebelum perubahan Rp516.570.545.610, setelah perubahan menjadi Rp603.759.201.785.
Selanjutnya belanja sebelum perubahan Rp529.746.812.140,13, setelah perubahan menjadi Rp634.902.285.040,13 atau terjadi perubahan Rp31.143.083.255,13.
Ir. Akhmadi Sumaryanto berharap pasca disahkannya rancangan KUPA dan dan rancangan PPAP APBD 2010 ini dapat benar-benar dijadikan pedoman pemeritah daerah dalam penyusunan APBD Perubahan Tanggamus 2010.
Dalam kesempatan itu, bupati Tanggamus juga menyampaikan draf APBDP 2010. Selanjutnya, rancangan APBDP ini akan dibahas secara seksama antara Banang DPRD dan tim anggaran eksekutif disesuaikan dengan KUPA dan PPA yang ada. (ehl/fik)