Jumat, Agustus 27, 2010

KOTAAGUNG – Setelah melalui pembahasan intensif, akhirnya DPRD dan eksekutif menandatangani nota kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran (PPA) atas APBDP 2010.

Nota kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Pimpinan Dewan Hi. Imran Rasyid, B.Sc. dan Bupati Tanggamus Hi. Bambang Kurniawan, S.T. dalam rapat paripurna DPRD setempat kemarin (15/6). Rapat pada hari itu turut dihadiri Wakil Bupati K.H. Sujadi Saddat, Sekkab Ir. Gunawan T. Wiyatna, M.M., jajaran uspida, para kepala dinas/instansi/badan/bagian, camat, dan berbagai elemen masyarakat.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banang) DPRD Tanggamus Ir. Akhmadi Sumaryanto dalam laporan hasil pembahasannya mengatakan, KUPA atas APBDP 2010 merupakan dokumen perubahan perencanaan yang dijadikan pedoman dalam rangka penyusunan draf APBDP.

Di mana keberadaannya dimaksudkan untuk mengoreksi atau merevisi kebijakan pembangunan yang sebelumnya telah disepakati antara DPRD dan pemda. Karena pada APBDP terjadi perubahan target pencapaian kinerja yang terukur dari setiap urusan pemda dan perubahan proyeksi pendapatan.

’’Selain itu, KUPA juga menjadi dasar penentuan PPA. Dengan PPA perubahan ini, Pemkab Tanggamus akan berusaha menjawab secara konkret tuntutan masyarakat terhadap prioritas pembangunan,” kata Akhmadi.

Adapun prioritas plafon anggaran perubahan (PPAP) APBD 2010 Tanggamus adalah pendapatan sebelum perubahan Rp516.570.545.610, setelah perubahan menjadi Rp603.759.201.785.

Selanjutnya belanja sebelum perubahan Rp529.746.812.140,13, setelah perubahan menjadi Rp634.902.285.040,13 atau terjadi perubahan Rp31.143.083.255,13.

Ir. Akhmadi Sumaryanto berharap pasca disahkannya rancangan KUPA dan dan rancangan PPAP APBD 2010 ini dapat benar-benar dijadikan pedoman pemeritah daerah dalam penyusunan APBD Perubahan Tanggamus 2010.

Dalam kesempatan itu, bupati Tanggamus juga menyampaikan draf APBDP 2010. Selanjutnya, rancangan APBDP ini akan dibahas secara seksama antara Banang DPRD dan tim anggaran eksekutif disesuaikan dengan KUPA dan PPA yang ada. (ehl/fik)

Tidak ada komentar: