Selasa, 10 Agustus 2010 | 17:43 WIB |
KOTAAGUNG - Pembentukan lebih dari dua fraksi gabungan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus memunculkan dua persepsi berbeda. Sebagian menilai fraksi gabungan lebih dari dua tidak diperkenankan, sementara yang lain berpendapat hal itu sah-sah saja Anggota DPRD Tanggamus, Ir. Hi. Akhmadi Sumaryanto, kepada Radar Tanggamus mengatakan pembentukan fraksi gabungan DPRD Tanggamus yang lebih dari dua atau berjumlah tiga fraksi gabungan ini perlu dikonsultasikan terlebih dahulu ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) RI. “Yang jelas persepsi mengenai pembentukan fraksi gabungan ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke depdagri. Kita tunggu saja hasilnya,” katanya. Keempat fraksi yang telah terbentuk yakni, fraksi PDI Perjuangan, PAN, Demokrat, dan Fraksi Golkar. Sedangkan ketiga fraksi gabungan tersebut yakni PKPB, Gerindra, PPP meleburkan diri dalam fraksi gabungan pertama. PKS, Kedaulatan, Demokrasi Indonesia, tergabung dalam fraksi gabungan kedua. Sedangkan partai Hanura, PKNU, dan Patriot, dalam fraksi gabungan ketiga. Seperti diketahui, pembentukan fraksi DPRD Tanggamus menjadi 7 fraksi, dimana terdapat empat fraksi yang berdiri sendiri, dan tiga fraksi gabungan. Sementara sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD yang memuat tata tertib tertuang dalam Pasal 31 ayat 3 setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD. Sedangkan dalam ayat 5 dijelaskan bahwa, untuk partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan. Namun dalam ayat 6 juga jelas dikatakan bahwa dalam hal tidak ada 1 partai politik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 maka dibentuk fraksi gabungan yang jumlahnya paling banyak 2 fraksi gabungan. “Artinya, sudah jelas bahwa dalam PP 16 tahun 2010 yang dijelaskan dalam pasal 31 ayat 3, 5, dan 6 bahwa di DPRD tidak boleh terdapat lebih dari dua fraksi gabungan,” jelasnya. (arf) Indonesia. (zak) |
Sabtu, Agustus 28, 2010
Pembentukan Fraksi, Anggota DPRD Beda Pendapat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar