Selasa, November 01, 2011

Gelar Workshop RBM

E-mail   Email Berita
Cetak  Print Berita
PDF  PDF Berita
KOTAAGUNG – Sebanyak 180 peserta dari berbagai dinas, instansi, dan elemen masyarakat mengikuti kegiatan Workshop Ruang Belajar Masyarakat (RBM) di Hotel 21, Gisting, Tanggamus, kemarin. Kegiatan yang digagas Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Tanggamus ini bertujuan memberikan pembelajaran seputar pembentukan kelompok kerja dan penyusunan program kerja RBM.
    Materi yang diberikan, antara lain, seputar ruang belajar masyarakat dan model peningkatan kapasitas masyarakat yang disampaikan oleh Jhon Odhius, S.T. Kemudian perlindungan aturan terhadap lembaga-lembaga masyarakat yang disampaikan Ketua Badan Legislasi DPRD Tanggamus Ir. Akhmadi Sumaryanto.
Akhmadi mengatakan, struktur RBM ini dibagi menjadi enam bidang yang masing-masing bidang membuat program kerja. ’’Setelah workshop pertama, akan dilaksanakan workshop lanjutan dengan materi rencana kerja dan tindak lanjut,” kata dia.
    Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan mengatakan, pada 2011 dan tahun depan, kabupaten ini akan mendapatkan bantuan PNPM Mandiri Pedesaan, PNPM RIS, dan PPIP. Program ini menjangkau seluruh kecamatan yang ada.
Karena program ini belum menjangkau seluruh pekon, maka Pemkab Tanggamus menyiapkan program Gerbang Helau dengan pola program yang sama dengan PNPM.
’’Karena itu, selain fisik yang dapat diukur secara kasatmata, perlu pembangunan manusianya atau SDM guna menyiapkan pelaku pembangunan fisik,” kata dia.
Dilanjutkan, pada 2011 ada 40 pekon yang mendapatkan bantuan PNPM  dan PPIP. Program ini harus dimaknai sebagai stimulan pembangunan, di mana masyarakat terlibat tidak hanya sebagai objek, tapi menjadi pelaku pembangunan itu sendiri. (ehl/c2/ais)


Tetapkan 24 Pekon Baru

E-mail   Email Berita
Cetak  Print Berita
PDF  PDF Berita
KOTAAGUNG – Berdasarkan hasil evaluasi, Pemkab Tanggamus menetapkan 24 calon pekon (desa) yang telah memenuhi persyaratan dan layak dijadikan pekon definitif. Paripurna persetujuan 24 rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembentukan pekon baru itu akan dilaksanakan pada Selasa (1/11).
’’Ada 24 pekon yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dijadikan pekon definitif. Raperda pembentukan pekon baru segera diparipurnakan,” kata Ketua Badan Legislasi DPRD Tanggamus Ir. Akhmadi Sumaryanto.
Diketahui, Pemkab Tanggamus mengevaluasi 31 calon pekon yang diusulkan untuk dimekarkan. Dari usulan itu, tim yang dibentuk melakukan beberapa penilaian. Di antaranya jumlah penduduk, luas wilayah, potensi daerah, sarana infrastruktur, dan kesiapan masyarakat dalam mendukung rencana pemekaran.
Pekon yang akan dimekarkan ini juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain, wilayahnya minimal memiliki penduduk 200 kepala keluarga atau minimal 2.000 jiwa. Persyaratan lain adalah luas wilayah, potensi pekon, dan lain-lain.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Tanggamus Drs. Zainal Fanani mengatakan, setelah raperda disahkan, pemkab akan meresmikan pekon-pekon itu. Sekaligus menunjuk penjabat kepala pekon.
Namun, pendefinitifan pekon belum bisa dipastikan. Ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. ’’Bisa saja mulai 2011 ini atau awal 2012. Semua harus disesuaikan dengan keadaan keuangan daerah,” ujarnya.       
Sementara Kabag Hukum Pemkab Tanggamus Nurpendi mengatakan, 24 calon pekon itu adalah calon Pekon Margomulyo dan Sukajaya di Kecamatan Semaka; calon Pekon Dadimulyo, Sampangturus, Srimelati, Wayliwok, dan Sumurtujuh di Kecamatan Wonosobo; serta calon Pekon Martanda di Kecamatan Pematangsawa.
    ’’Selanjutnya calon Pekon Tulungsari di Kecamatan Bandarnegeri Semuong; calon Pekon Bentenganjaya di Kecamatan Kotaagung; calon Pekon Tanjungjati di Kecamatan Kotaagung Timur; dan calon Pekon Gistingpermai di Kecamatan Gisting,” sebut Nurpendi.
    Kemudian calon Pekon Margomulyo di Kecamatan Airnaningan; calon Pekon Srimanganten, Tanjunggunung, dan Sinarmancak di Kecamatan Pulaupanggung; calon Pekon Darussalam di Kecamatan Gunungalip;    calon Pekon Sinarbetung di Kecamatan Talangpadang; calon Pekon Talanglebar di Kecamatan Pugung; calon Pekon Tanjungsari di Kecamatan Bulok; calon Pekon Tanjungjaya di Kecamatan Limau; serta calon Pekon Kutakakhang dan Sukabanjar di Kecamatan Cukuhnalak. ’’Terakhir, calon Pekon Petaykayu di Kecamatan Ulubelu,” papar Nurpendi. (ehl/c2/ais)

Catatan :

Ranperda tersebut diparipurnakan tgl 1 Nov 2011. Sebelumnya pada tanggal 31 Okt 2011, diadakan rapat pimpinan untuk merespon adanya keberatan dari sebagian masyarakat pekon Suka Agung Barat Kec. Bulok yang menganggap Pekon Tanjungsari Kec. Bulok tidak memenuhi syarat. Disimpulkan, untuk Tanjungsari dan Sidorejo ditunda dan akan segera diverifikasi ulang. Verifikator diberi waktu 1 bulan.