Selasa, November 01, 2011

Tetapkan 24 Pekon Baru

E-mail   Email Berita
Cetak  Print Berita
PDF  PDF Berita
KOTAAGUNG – Berdasarkan hasil evaluasi, Pemkab Tanggamus menetapkan 24 calon pekon (desa) yang telah memenuhi persyaratan dan layak dijadikan pekon definitif. Paripurna persetujuan 24 rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembentukan pekon baru itu akan dilaksanakan pada Selasa (1/11).
’’Ada 24 pekon yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dijadikan pekon definitif. Raperda pembentukan pekon baru segera diparipurnakan,” kata Ketua Badan Legislasi DPRD Tanggamus Ir. Akhmadi Sumaryanto.
Diketahui, Pemkab Tanggamus mengevaluasi 31 calon pekon yang diusulkan untuk dimekarkan. Dari usulan itu, tim yang dibentuk melakukan beberapa penilaian. Di antaranya jumlah penduduk, luas wilayah, potensi daerah, sarana infrastruktur, dan kesiapan masyarakat dalam mendukung rencana pemekaran.
Pekon yang akan dimekarkan ini juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain, wilayahnya minimal memiliki penduduk 200 kepala keluarga atau minimal 2.000 jiwa. Persyaratan lain adalah luas wilayah, potensi pekon, dan lain-lain.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Tanggamus Drs. Zainal Fanani mengatakan, setelah raperda disahkan, pemkab akan meresmikan pekon-pekon itu. Sekaligus menunjuk penjabat kepala pekon.
Namun, pendefinitifan pekon belum bisa dipastikan. Ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. ’’Bisa saja mulai 2011 ini atau awal 2012. Semua harus disesuaikan dengan keadaan keuangan daerah,” ujarnya.       
Sementara Kabag Hukum Pemkab Tanggamus Nurpendi mengatakan, 24 calon pekon itu adalah calon Pekon Margomulyo dan Sukajaya di Kecamatan Semaka; calon Pekon Dadimulyo, Sampangturus, Srimelati, Wayliwok, dan Sumurtujuh di Kecamatan Wonosobo; serta calon Pekon Martanda di Kecamatan Pematangsawa.
    ’’Selanjutnya calon Pekon Tulungsari di Kecamatan Bandarnegeri Semuong; calon Pekon Bentenganjaya di Kecamatan Kotaagung; calon Pekon Tanjungjati di Kecamatan Kotaagung Timur; dan calon Pekon Gistingpermai di Kecamatan Gisting,” sebut Nurpendi.
    Kemudian calon Pekon Margomulyo di Kecamatan Airnaningan; calon Pekon Srimanganten, Tanjunggunung, dan Sinarmancak di Kecamatan Pulaupanggung; calon Pekon Darussalam di Kecamatan Gunungalip;    calon Pekon Sinarbetung di Kecamatan Talangpadang; calon Pekon Talanglebar di Kecamatan Pugung; calon Pekon Tanjungsari di Kecamatan Bulok; calon Pekon Tanjungjaya di Kecamatan Limau; serta calon Pekon Kutakakhang dan Sukabanjar di Kecamatan Cukuhnalak. ’’Terakhir, calon Pekon Petaykayu di Kecamatan Ulubelu,” papar Nurpendi. (ehl/c2/ais)

Catatan :

Ranperda tersebut diparipurnakan tgl 1 Nov 2011. Sebelumnya pada tanggal 31 Okt 2011, diadakan rapat pimpinan untuk merespon adanya keberatan dari sebagian masyarakat pekon Suka Agung Barat Kec. Bulok yang menganggap Pekon Tanjungsari Kec. Bulok tidak memenuhi syarat. Disimpulkan, untuk Tanjungsari dan Sidorejo ditunda dan akan segera diverifikasi ulang. Verifikator diberi waktu 1 bulan.

Tidak ada komentar: