Diposting oleh: Sofyan |
Rabu, 12 Desember 2012 |
KOTAAGUNG - Badan Legislasi (Banleg)
DPRD Tanggamus merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan
Kerjasama Antar Pekon (BKAP). Ranperda ini menorehkan sejarah, sebab
berasal dari bawah dan kehendak dari masyarakat. Hal itu diungkapkan Ketua Banleg DPRD Tanggamus Akhmadi Sumaryanto. Menurutnya, ranperda kerja sama pekon ini nantinya akan mengatur kerjasama antar pekon. Baik itu antar pekon dalam satu kecamatan atau antar pekon antar kabupaten. "Kami sudah menyelesaikan draft ranperda kejasama pekon yang nantinya akan membentuk Badan Kerjasama Antar Pekon (BKAP). Ini merupakan sejarah, sebab inisiatif dari bawah yakni dari PNPM Mandiri Pedesaan yang lebih dahulu eksis dengan badan kerjasama antar desanya yang kemudian kita tangkap untuk disusun menjadi sebuah perda," katanya, kemarin (11/12). Lebih lanjut, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menerangkan jika tujuan dibentuknya BKAP untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Perda kerja sama pekon ini isinya tentang pembentukan BKAP, kerjasama yang dilakukan pihak pekon atau dengan pihak ke 3 disemua bidang. Baik itu ekonomi pembangunan dan olahraga. Misal di pekon A ada sumber mata air, sementara pekon B tidak memiliki sumber mata air dengan adanya BKAP nantinya akan mengatur agar kedua pekon saling untung tanpa adanya konflik," terang Akhmadi. Untuk kepengurusan BKAP sendiri, lanjut Akhmadi, nantinya diisi oleh tokoh masyarakat dan bisa juga berasal dari pemerintahan pekon dan Badan Hipun Pemekonan (BHP). "Untuk kepengurusan BKAP maksimal sembilan orang untuk pengurus ditingkat kecamatan, nantinya juga direncanakan akan mendapat bantuan dari pusat ke desa namun untuk besarannya kita belum tahu," kata dia. Selanjutnya, ranperda ini akan diparipurnakan pada 28 Desember mendatang. "Secepatnya akan diparipurnakan Insya Allah 28 Desember ini," pungkas Akhmadi. (ral) |
Jumat, Desember 21, 2012
Banleg Selesaikan Ranperda Kerja Sama Pekon
Sabtu, Desember 08, 2012
Banleg DPRD Tanggamus Rampungkan Perda Kelembagaan BKAP
Tribun Lampung -
Jumat, 7 Desember 2012
Badan Legislasi DPRD Tanggamus sudah merampungkan peraturan daerah (Perda) tentang Badan Kerjasama Antar Pekon (BKAP).
Hal itu dijelaskan Ahmadi Sumaryanto, Ketua Banleg, yang selama ini menampung aspirasi perlunya BKAP. Dan ini juga perda inisiatif dari pihak legislatif.
"Nantinya badan ini ada di tiap kecamatan yang jumlah pengurusnya ada sembilan orang. Mereka akan menjadi mediator dan mengurusi hubungan antar pekon dengan membuat aturan supaya antar pekon tidak terjadi selisih," kata Ahmadi, Jumat (7/12/2012).
Ia menambahkan selama ini sering terjadi lempar tanggungjawab, misalkan ada pembangunan jembatan, maka antar pekon tidak mau dibebankan. Maka adanya BKAP akan menentukan pekon mana yang harus membangun jembatan dan menentukan pekon lainnya untuk membantu. (Tri Yulianto)
Langganan:
Postingan (Atom)