Banleg DPRD Tanggamus Rampungkan Perda Kelembagaan BKAP
Tribun Lampung -
Jumat, 7 Desember 2012
Badan Legislasi DPRD Tanggamus sudah merampungkan peraturan daerah (Perda) tentang Badan Kerjasama Antar Pekon (BKAP).
Hal itu dijelaskan Ahmadi Sumaryanto, Ketua Banleg, yang selama ini menampung aspirasi perlunya BKAP. Dan ini juga perda inisiatif dari pihak legislatif.
"Nantinya badan ini ada di tiap kecamatan yang jumlah pengurusnya ada sembilan orang. Mereka akan menjadi mediator dan mengurusi hubungan antar pekon dengan membuat aturan supaya antar pekon tidak terjadi selisih," kata Ahmadi, Jumat (7/12/2012).
Ia menambahkan selama ini sering terjadi lempar tanggungjawab, misalkan ada pembangunan jembatan, maka antar pekon tidak mau dibebankan. Maka adanya BKAP akan menentukan pekon mana yang harus membangun jembatan dan menentukan pekon lainnya untuk membantu. (Tri Yulianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar