Jumat, Desember 21, 2012

Banleg Selesaikan Ranperda Kerja Sama Pekon
Diposting oleh: Sofyan   
Rabu, 12 Desember 2012
KOTAAGUNG - Badan Legislasi (Banleg) DPRD Tanggamus merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Kerjasama Antar Pekon (BKAP). Ranperda ini menorehkan sejarah, sebab berasal dari bawah dan kehendak dari masyarakat.
Hal itu diungkapkan Ketua Banleg DPRD Tanggamus Akhmadi Sumaryanto. Menurutnya, ranperda kerja sama pekon ini nantinya akan mengatur kerjasama antar pekon. Baik itu antar pekon dalam satu kecamatan atau antar pekon antar kabupaten.
"Kami sudah menyelesaikan draft ranperda kejasama pekon yang nantinya akan membentuk Badan Kerjasama Antar Pekon (BKAP). Ini merupakan sejarah, sebab inisiatif dari bawah yakni dari PNPM Mandiri Pedesaan yang lebih dahulu eksis dengan badan kerjasama antar desanya yang kemudian kita tangkap untuk disusun menjadi sebuah perda," katanya, kemarin (11/12).
Lebih lanjut, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menerangkan jika tujuan dibentuknya BKAP untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Perda kerja sama pekon ini isinya tentang pembentukan BKAP, kerjasama yang dilakukan pihak pekon atau dengan pihak ke 3 disemua bidang. Baik itu ekonomi pembangunan dan olahraga. Misal di pekon A ada sumber mata air, sementara pekon B tidak memiliki sumber mata air dengan adanya BKAP nantinya akan mengatur agar kedua pekon saling untung tanpa adanya konflik," terang Akhmadi.
Untuk kepengurusan BKAP sendiri, lanjut Akhmadi, nantinya diisi oleh tokoh masyarakat dan bisa juga berasal dari pemerintahan pekon dan Badan Hipun Pemekonan (BHP).
"Untuk kepengurusan BKAP maksimal sembilan orang untuk pengurus ditingkat kecamatan, nantinya juga direncanakan akan mendapat bantuan dari pusat ke desa namun untuk besarannya kita belum tahu," kata dia.
Selanjutnya, ranperda ini akan diparipurnakan pada 28 Desember mendatang. "Secepatnya akan diparipurnakan Insya Allah 28 Desember ini," pungkas Akhmadi. (ral)

Tidak ada komentar: