Sabtu, Januari 12, 2013

TANGGAMUS: DPRD Bahas Raperda Judi dan Minuman Keras
Kotaagung (Lampost.co): Badan Legislasi (Banleg) DPRD Tanggamus bersama dengan Pusat Kebijakan Publik Unila dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab dan sekretariat DPRD Tanggamus gelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Pengendalian dan Pengawasan Penyakit Masyarakat.

Dalam pembahasan pertama ini telah dua point yang telah selesai di bahas yakni raperda mengenai judi dan minuman keras. Keduanya adalah point penting dalam raperda ini. Namun ada masukan untuk menghapus atau menghilangkan raperda mengenai judi. ''Dalam pembahasan pertama ini ada masukan untuk menghapus raperda judi, karena point tersebut sudah ada dalam KUHAP,'' kata Akhmadi Sumaryanto Ketua Banleg, DPRD Tanggamus, Rabu (9-1).

Sementara mengenai minuman keras, hasil dari pembahasan kemarin bahwa mengenai minuman keras dilarang ada yang diproduksi di Kabupaten Tanggamus. ''Apapun namanya apakah tuak, topi miring ataupun nama lainnya apabila mengandung alkohol atau memabukkan dilarang memproduksinya di kabupaten ini nantinya,'' ujarnya.

Rapat pembahasan akan di teruskan dalam waktu dekat ini, untuk membahas lebih detail lagi dan menjadikannya pasal perpasal. Hal ini juga mempertimbangkan adanya permintaan waktu satu minggu dari pihak Unila guna formulasi. ''Pembahasan akan dilanjutkan dalam waktu dekat ini, dimana masukan masukan yang ada akan diformulasikan dan dibahas lebih detail lagi. Untuk selanjutnya akan dilakukan uji publik,'' kata dia.

Tampak hadir dalam rapat anggota banleg lainnya, Heri Agus Setiawan dan Joko santoso, serta dari Unila Dedi Hermawan, adapun dari bagian hukum Pemkab Tanggamus Arif Rahman dan Agung. (ABU/L-4)

Tidak ada komentar: