Kamis, Mei 12, 2011

Jawaban Pandangan Umum

KOTAAGUNG – Sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Tanggamus, KH. Sujadi Saddat, kemarin (11/5) diruang rapat utama DPRD mendapat sejumlah catatan dari DPRD setempat.
Dalam pandangan umumnya Fraksi F-12 yang disampaikan oleh Ir. Hi. Akhmadi Sumaryanto, yakni Ranperda Retribusi agar dibuat untuk peningkatan PAD. Selain itu melakukan pengawasan yang ketat agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan dengan pelayanan yang cepat, mudah dan murah. Juga terhadap Ranperda Organisasi dan Tata Kerja, agar ada keberanian untuk merampingkan organisasi, agar hemat dan memudahkan pelayanan.
Menanggapinya, KH. Sujadi Saddat mengaku akan menelaahnya lebih jauh kedua Ranperda tersebut. ”Tentunya kami membutuhkan masukan dari badan legislasi sebelum ranperda diajukan. Selain itu, ranperda pembentukan pekon, agar memperhatikan dasar pembentukannya. Tentu hal ini sudah kami telaah baik melalui evaluasi dan turun kelapangan, bahkan untuk beberapa Pekon hal tersebut kami lakukan bersama Komisi A DPRD Tanggamus,” ungkapnya.
Selanjutnya, terhadap Ranperda RTRW dan RTBL harus menggambarkan kondisi Kabupaten Tanggamus mendatang dengan memperhatikan RTRW Nasional dan Provinsi Lampung, melampirkan peta zonasi dan wilayah Kabupaten Tanggamus, agar memudahkan pemangku kepentingan membaca Kabupaten Tanggamus.
”Dalam penyusunan Ranperda RTRW dan RTBL telah melalui beberapa tahapan pembahasan dan pengkajian baik ditingkat kabupaten, provinsi maupun tingkat pusat. Hasil dari pembahasan dan pengkajian tersebut telah mengakomodir semua masukan dari pihak terkait sehingga diyakini ranperda tersebut dapat menggambarkan Kabupaten Tanggamus dimasa yang akan datang,” paparnya.
Terkait pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI P) yang disampaikan oleh Heri Agus Setiawan, yang meminta ranperda retribusi dan pajak harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan, Sujadi mengaku sepakat dengan ketentuan tersebut dan siap melakukannya.
Lalu Ranperda Pajak Penerangan, yang meminta penerangan jalan harus diberlakukan, pihaknya akan mengupayakan program pembangunan dan perbaikan sarana penerangan jalan yang dimaksud. Sementara pandangan umum Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Hi. Salamun, bahwa dalam menyusun ranperda ini diperlukan unsur yang kompeten dan memiliki relevansi dengan ranperda yang dibuat.
Menenggapi hal tersebut, KH. Sujadi Saddat menyampaikan bahwa hal tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, bahkan sudah pula dibahas oleh tim asistensi yang melibatkan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri RI.
”Sedangkan, Ranperda tentang kelembagaan agar perlu menggunakan prinsip miskin struktur namun kaya fungsi, ramping dan energik. Dalam hal ini, walaupun kami memakai klasifikasi maximal, namun kami telah membatasinya. Selain itu, telah pula mempertimbangkan potensi serta kendala-kendala sosial yang ada, serta fungsi teknis dari lembaga-lembaga yang ada. Penyampaian ini diharapkan juga dapat menjawab pandangan umum Fraksi Demokrat,” pungkasnya. (arf)

Perampingan Satker

Dinas yang Tidak Efisien Sebaiknya Dilebur
tribunlampung.co.id/dedi
Senin, 9 Mei 2011 | 13:16 WIB

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Dedi Sutomo

KOTA AGUNG, TRIBUN - Perampingan struktur organisasi perangkat kerja daerah menjadi perhatian fraksi-fraksi di DPRD Tanggamus dalam penyampaian padangannya dalam rapat paripurna penyerahan 10 rancangan peraturan daerah (ranperda) oleh Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, di ruang rapat utama, Senin (9/5/2011).

Seperti yang dikemukakan Salamun dari Fraksi Golkar. Dalam pandangan fraksinya, ia mengungkapkan, bahwa terkait dengan ranperda tentang penataan organisasi perangkat daerah, kedepannya perlu diarahkan pada adanya organisasi yang lebih raping dan efisien.

"Beberapa badan atau dinas yang terlihat tidak efisien sebaiknya dilebur dengan dinas lainnya yang memiliki keterkaitan tupoksi kerja," ujarnya.

Senada juga diungkapkan Ahmadi Sumaryanto dari Fraksi 12. Fraksinya menilai kondisi struktur organisasi perangkat kerja yang ada saat ini sangat gemuk. Akibatnya kinerja pemerintahan pun menjadi tidak efektif.

"Dengan 20 dinas, badan dan kantor sangatlah gemuk. Kondisi ini sangat menguras anggaran," katanya. (*)

Selasa, Mei 03, 2011

Pembuatan KTP dan KK di Tanggamus Rumit

Cerita dibalik Berita :
Pembuatan KTP dan KK di Tanggamus Rumit

Berita yang dimuat di Lampung Post tanggal 2 Mei 2011, ini berasal dari kegiatan Reses Anggota DPRD TAnggamus. Pada saat itu ada warga di Gn Alip, Pulau Panggung serta Air Naningan menyampaikan kepada anggota DPRD yang hadir (diantaranya Akhmadi Sumaryanto) tentang mahal dan rumitnya membuat KTP di Kabupaten Tanggamus.
Dijelaskan pada waktu itu tentang dasar pembuatan KTP dan akta kependudukan lainnya sekarang ini. Termasuk Pemkab Tanggamus sudah berusaha memudahkan pembuatan surat nikah bagi yang tidak punya, dan proses yang sudah mendekat ke masyarakat dengan pelayanan KTP keliling. Kemudian juga Pemkab sekarang sedang melakukan kegiatan lelang untuk pengadaan alat dan bahan guna pelayanan KTP di Kecamatan. Insya Allah pada bulan Mei masyarakat sudah dapat membuat KTP di Kecamatan. Dengan demikian keluhan masyarakat tidak lagi terjadi.
Pada tahun 2012 juga sudah direncanakan untuk menggunakan e KTP (elektronik KTP) dan diharapkan bisa gratis.
Hanya saja pada saat mengangkat berita ini, si wartawan tidak mencantumkan penjelasan dari anggta DPRD terkait dengan permasalahan mahal dan rumitnya KTP tsb.


Lampung Post Online


Minggu, 1 Mei 2011
DAERAH
Pembuatan KTP dan KK di Tanggamus Rumit

KOTAAGUNG (LampostOnline): Persoalan rumitnya pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran menjadi sorotan masyarakat. Warga mengeluhkan mahalnya biaya pembuatan dokumen kependudukan yang melebihi ketentuan Perda Retribusi dan lamanya proses pengurusan.

Hal itu mengemukan dalam dua kali reses anggota DPRD Tanggamus dari daerah pemilihan (DP) II di Kecamatan Gisting, Talangpadang, Airnaningan, dan Pulaupanggung.

"Selain persoalan rumitnya mengurus dokumen kependudukan itu, masyarakat juga mengeluhkan kritisnya kawasan hutan di sekitar Gunung Tanggamus. Kemudian, belum meratanya layanan kesehatan dan lain sebagainya," kata Akhmadi Sumaryanto, anggota DPRD Tanggamus, Jumat (29-4).

Dari sekian banyak keluhan yang disampaikan masyarakat kepada anggota Dewan, kata Akhmadi, persoalan rumitnya pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran paling banyak dikeluhkan warga.

Persoalan mulai mahal dan lambatnya pembuatan dokumen kependudukan itu, baik di tingkat RT hingga kecamatan maupun ke Disdukcapil. Tak jarang, berlikunya proses pengurusan menimbulkan praktek kolusi. "Masyarakat akhirnya berani membayar lebih dari tarif resmi, agar proses dokumen kependudukannya cepat selesai," ujar politisi PKS ini.

Sesuai dengna perda, kata Akhmadi, biaya KTP Rp5.000 dan KK Rp5.000. Namun, dalam pengurusan KTP massal, biayanya membengkak hingga Rp50 ribu. "Biaya sebesar itu terdiri atas KTP Rp25 ribu dan KK Rp25 ribu. Bahkan, ada yang dikenai biaya Rp100 ribu," kata dia.

Warga menilai biaya sebesar itu memberatkan. Sementara, di satu sisi mereka diwajibkan memiliki kedua kartu tersebut. "Padahal, sebagian besar masyarakat yang belum punya KTP adalah masyarakat miskin," kata dia. (UTI/D-3/L-1)


Copyright © 2004 Lampung Post. All rights reserved.
In associated with Media Indonesia Online.
Comments and suggestions please email webmaster@metrotvnews.com