KOTAAGUNG (LampostOnline): Persoalan rumitnya pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran menjadi sorotan masyarakat. Warga mengeluhkan mahalnya biaya pembuatan dokumen kependudukan yang melebihi ketentuan Perda Retribusi dan lamanya proses pengurusan. Hal itu mengemukan dalam dua kali reses anggota DPRD Tanggamus dari daerah pemilihan (DP) II di Kecamatan Gisting, Talangpadang, Airnaningan, dan Pulaupanggung. "Selain persoalan rumitnya mengurus dokumen kependudukan itu, masyarakat juga mengeluhkan kritisnya kawasan hutan di sekitar Gunung Tanggamus. Kemudian, belum meratanya layanan kesehatan dan lain sebagainya," kata Akhmadi Sumaryanto, anggota DPRD Tanggamus, Jumat (29-4). Dari sekian banyak keluhan yang disampaikan masyarakat kepada anggota Dewan, kata Akhmadi, persoalan rumitnya pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran paling banyak dikeluhkan warga. Persoalan mulai mahal dan lambatnya pembuatan dokumen kependudukan itu, baik di tingkat RT hingga kecamatan maupun ke Disdukcapil. Tak jarang, berlikunya proses pengurusan menimbulkan praktek kolusi. "Masyarakat akhirnya berani membayar lebih dari tarif resmi, agar proses dokumen kependudukannya cepat selesai," ujar politisi PKS ini. Sesuai dengna perda, kata Akhmadi, biaya KTP Rp5.000 dan KK Rp5.000. Namun, dalam pengurusan KTP massal, biayanya membengkak hingga Rp50 ribu. "Biaya sebesar itu terdiri atas KTP Rp25 ribu dan KK Rp25 ribu. Bahkan, ada yang dikenai biaya Rp100 ribu," kata dia. Warga menilai biaya sebesar itu memberatkan. Sementara, di satu sisi mereka diwajibkan memiliki kedua kartu tersebut. "Padahal, sebagian besar masyarakat yang belum punya KTP adalah masyarakat miskin," kata dia. (UTI/D-3/L-1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar