Kamis, Mei 12, 2011

Jawaban Pandangan Umum

KOTAAGUNG – Sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Tanggamus, KH. Sujadi Saddat, kemarin (11/5) diruang rapat utama DPRD mendapat sejumlah catatan dari DPRD setempat.
Dalam pandangan umumnya Fraksi F-12 yang disampaikan oleh Ir. Hi. Akhmadi Sumaryanto, yakni Ranperda Retribusi agar dibuat untuk peningkatan PAD. Selain itu melakukan pengawasan yang ketat agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan dengan pelayanan yang cepat, mudah dan murah. Juga terhadap Ranperda Organisasi dan Tata Kerja, agar ada keberanian untuk merampingkan organisasi, agar hemat dan memudahkan pelayanan.
Menanggapinya, KH. Sujadi Saddat mengaku akan menelaahnya lebih jauh kedua Ranperda tersebut. ”Tentunya kami membutuhkan masukan dari badan legislasi sebelum ranperda diajukan. Selain itu, ranperda pembentukan pekon, agar memperhatikan dasar pembentukannya. Tentu hal ini sudah kami telaah baik melalui evaluasi dan turun kelapangan, bahkan untuk beberapa Pekon hal tersebut kami lakukan bersama Komisi A DPRD Tanggamus,” ungkapnya.
Selanjutnya, terhadap Ranperda RTRW dan RTBL harus menggambarkan kondisi Kabupaten Tanggamus mendatang dengan memperhatikan RTRW Nasional dan Provinsi Lampung, melampirkan peta zonasi dan wilayah Kabupaten Tanggamus, agar memudahkan pemangku kepentingan membaca Kabupaten Tanggamus.
”Dalam penyusunan Ranperda RTRW dan RTBL telah melalui beberapa tahapan pembahasan dan pengkajian baik ditingkat kabupaten, provinsi maupun tingkat pusat. Hasil dari pembahasan dan pengkajian tersebut telah mengakomodir semua masukan dari pihak terkait sehingga diyakini ranperda tersebut dapat menggambarkan Kabupaten Tanggamus dimasa yang akan datang,” paparnya.
Terkait pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI P) yang disampaikan oleh Heri Agus Setiawan, yang meminta ranperda retribusi dan pajak harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan, Sujadi mengaku sepakat dengan ketentuan tersebut dan siap melakukannya.
Lalu Ranperda Pajak Penerangan, yang meminta penerangan jalan harus diberlakukan, pihaknya akan mengupayakan program pembangunan dan perbaikan sarana penerangan jalan yang dimaksud. Sementara pandangan umum Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Hi. Salamun, bahwa dalam menyusun ranperda ini diperlukan unsur yang kompeten dan memiliki relevansi dengan ranperda yang dibuat.
Menenggapi hal tersebut, KH. Sujadi Saddat menyampaikan bahwa hal tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, bahkan sudah pula dibahas oleh tim asistensi yang melibatkan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri RI.
”Sedangkan, Ranperda tentang kelembagaan agar perlu menggunakan prinsip miskin struktur namun kaya fungsi, ramping dan energik. Dalam hal ini, walaupun kami memakai klasifikasi maximal, namun kami telah membatasinya. Selain itu, telah pula mempertimbangkan potensi serta kendala-kendala sosial yang ada, serta fungsi teknis dari lembaga-lembaga yang ada. Penyampaian ini diharapkan juga dapat menjawab pandangan umum Fraksi Demokrat,” pungkasnya. (arf)

Tidak ada komentar: