Istilah Asing Banyak Terserap dalam Raperda RTBL
Tribun Lampung - Rabu, 26 Oktober 2011 15:58 WIB
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Selain
permasalahan peraturan perundang-undangan yang dijadikan rujukan
landasan hukum, permasalahan lainnya dalam raperda RTBL wilayah Kota
Agung, yakni banyaknya istilah-istilah asing yang kurang dapat dipahami
secara umum.
Demikian diungkapkan Akhmadi Sumaryanto, Ketua Banleg DPRD Tanggamus, seusai menggelar rapat pembahasan bersama Bappeda, bagian hukum Setda Kabupaten Tanggamus, dan pihak konsultan, Rabu (26/10/2011).
"Untuk istilah-istilah asing yang kurang populer tersebut, telah kita minta untuk disederhanakan sehingga dapat lebih mudah dipahami," ungkapnya.
Rencananya, menurut Akhmadi Senin (31/10/2011) mendatang, Banleg akan mulai melakukan pembahasan lanjutan daru raperda RTBL.
Sebelumnya, Akhmadi menilai landasan hukum yang menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) wilayah Kota Agung dan sekitarnya perlu untuk direvisi ulang.
Pasalnya, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan pertimbangan telah mengalami perubahan dengan aturan perundang-undangan yang baru. Sehingga landasan peraturan yang dijadikan pijakan pertimbangan dalam raperda RTBL pun haruslah mengacu pada peraturan terbaru.
"Seperti UU no 18 tahun 1980 tentang Jalan sudah diubah dengan UU no 38 tahun 2004. Kemudian UU no 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman telah diubah dengan UU no 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman," ungkapnya.(dedi)
Demikian diungkapkan Akhmadi Sumaryanto, Ketua Banleg DPRD Tanggamus, seusai menggelar rapat pembahasan bersama Bappeda, bagian hukum Setda Kabupaten Tanggamus, dan pihak konsultan, Rabu (26/10/2011).
"Untuk istilah-istilah asing yang kurang populer tersebut, telah kita minta untuk disederhanakan sehingga dapat lebih mudah dipahami," ungkapnya.
Rencananya, menurut Akhmadi Senin (31/10/2011) mendatang, Banleg akan mulai melakukan pembahasan lanjutan daru raperda RTBL.
Sebelumnya, Akhmadi menilai landasan hukum yang menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) wilayah Kota Agung dan sekitarnya perlu untuk direvisi ulang.
Pasalnya, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan pertimbangan telah mengalami perubahan dengan aturan perundang-undangan yang baru. Sehingga landasan peraturan yang dijadikan pijakan pertimbangan dalam raperda RTBL pun haruslah mengacu pada peraturan terbaru.
"Seperti UU no 18 tahun 1980 tentang Jalan sudah diubah dengan UU no 38 tahun 2004. Kemudian UU no 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman telah diubah dengan UU no 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman," ungkapnya.(dedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar