Rabu, Maret 21, 2012

BAZDA Tanggamus Dikukuhkan
Diposting oleh: Jay   
Rabu, 21 Maret 2012
KOTAAGUNG — Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Tanggamus, 
dikukuhkan prosesi pengukuhan berlangsung diruang rapat utama Bupati Tanggamus yang dilantik oleh Sekretaris Dearah Kabupaten (Sekdakab) Tanggamus Ir. Gunawan Tarwin Wiyatna, M.M., Selasa (20/3).
BAZDA Tanggamus terdiri dari Dewan Penasehat yang diketuai Bupati Tanggamus H. Bambang Kurniawan, S.T., Dewan Pengarah Ir. H. Gunawan Tarwin Wiyatna, M.M., Dewan Pengawas yang diketuai H. Hajin M. Umar dan 25 Dewan Pelaksana yang diketuai Ir. H. Akhmadi Sumaryanto.
Bupati Tanggamus dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekdakab mengatakan bahwa penunaian zakat merupakan kewajiban umat Islam Indonesia yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu zakat juga merupakan pranata keagamaaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu. Sehingga sistem pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta pelaksanaan zakat dapat dipertanggungjawabkan.
“Harus diakui bahwa potensi zakat sangatlah besar dikalangan umat Islam yang wajib mengeluarkannya. Karena Bukan hanya sebatas zakat fitrah saja yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun potensi yang besar justru ada pada zakat maal atau zakat harta," katanya. 
Sebagai ilustrasi, lanjut dia, jika pada sebuah keluarga dengan enam anggota keluarga dan memiliki kekayaan yang sudah melebihi nilai nisab zakat senilai Rp100 juta. Maka untuk keluarga ini zakat fitrah yang dikeluarkan hanya Rp135 ribu, sedangkan zakat harta yang wajib dikeluarkan sebesar Rp2,5 juta/tahun.
Namun belum maksimalnya pelaksanaan zakat di kalangan umat Islam, lanjut Bambang, terjadi karena diakibatkan beberapa hal. Seperti kurangnya kesadaran umat Islam untuk mengeluarkan zakat, kurangnya pemahaman akan hitungan zakat atau ketidakpercayaan umat terhadap organisasi pengelola zakat yang ada di lingkungannya. Mirisnya hal ini terjadi dibanyak tempat dan sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, untuk itulah bupati sangat mengapresiasi keberadaan BAZDA ini.
“Oleh karena itu saya sangat mengapresiasi keberadaan BAZDA Kabupaten Tanggamus ini. Karena dengan keberadaan BAZDA ini diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan zakat yang ada di Kabupaten Tanggamus. Baik dalam rangka pengelolaan zakat yang ada dengan baik dan amanah, juga dalam rangka mensosialisasikan pengetahuan serta meningkatkan kesadaran umat Islam di Kabupaten Tanggamus untuk menunaikan kewajiban zakatnya,” ujarnya.
Senada diungkapkan Akhmadi Sumaryanto, bahwa zakat merupakan kewajiban yang sering dilalaikan oleh umat Islam padahal kedudukannya sama dengan ibadah lainnya dan berdimensi sosial, sehingga dirinya berharap agar Pemkab Tanggamus serius untuk menjadikan zakat ini sebagai salah satu sumber dana untuk mengentaskan kemiskinan.
“Zakat ini merupakan kewajiban, namun sering dilalaikan. Padahal kedudukkannya sama dengan ibadah lain. Untuk itulah saya berharap agar pemkab dapat serius untuk menjadikan zakat ini sebagai sumber dana pengentasan kemiskinan,” ujar legislator PKS ini. (ral)


Tidak ada komentar: