Diposting oleh: Jay |
Rabu, 21 Maret 2012 |
KOTAAGUNG — Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Tanggamus,
dikukuhkan
prosesi pengukuhan berlangsung diruang rapat utama Bupati Tanggamus
yang dilantik oleh Sekretaris Dearah Kabupaten (Sekdakab) Tanggamus Ir.
Gunawan Tarwin Wiyatna, M.M., Selasa (20/3).
BAZDA
Tanggamus terdiri dari Dewan Penasehat yang diketuai Bupati Tanggamus
H. Bambang Kurniawan, S.T., Dewan Pengarah Ir. H. Gunawan Tarwin
Wiyatna, M.M., Dewan Pengawas yang diketuai H. Hajin M. Umar dan 25
Dewan Pelaksana yang diketuai Ir. H. Akhmadi Sumaryanto.
Bupati
Tanggamus dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekdakab mengatakan
bahwa penunaian zakat merupakan kewajiban umat Islam Indonesia yang
mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial
bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Selain
itu zakat juga merupakan pranata keagamaaan untuk mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan masyarakat
yang kurang mampu. Sehingga sistem pengelolaan zakat perlu terus
ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna
serta pelaksanaan zakat dapat dipertanggungjawabkan.
“Harus
diakui bahwa potensi zakat sangatlah besar dikalangan umat Islam yang
wajib mengeluarkannya. Karena Bukan hanya sebatas zakat fitrah saja yang
wajib dikeluarkan oleh umat Islam sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun
potensi yang besar justru ada pada zakat maal atau zakat harta,"
katanya.
Sebagai
ilustrasi, lanjut dia, jika pada sebuah keluarga dengan enam anggota
keluarga dan memiliki kekayaan yang sudah melebihi nilai nisab zakat
senilai Rp100 juta. Maka untuk keluarga ini zakat fitrah yang
dikeluarkan hanya Rp135 ribu, sedangkan zakat harta yang wajib
dikeluarkan sebesar Rp2,5 juta/tahun.
Namun
belum maksimalnya pelaksanaan zakat di kalangan umat Islam, lanjut
Bambang, terjadi karena diakibatkan beberapa hal. Seperti kurangnya
kesadaran umat Islam untuk mengeluarkan zakat, kurangnya pemahaman akan
hitungan zakat atau ketidakpercayaan umat terhadap organisasi pengelola
zakat yang ada di lingkungannya. Mirisnya hal ini terjadi dibanyak
tempat dan sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, untuk itulah
bupati sangat mengapresiasi keberadaan BAZDA ini.
“Oleh
karena itu saya sangat mengapresiasi keberadaan BAZDA Kabupaten
Tanggamus ini. Karena dengan keberadaan BAZDA ini diharapkan mampu
menjawab berbagai permasalahan zakat yang ada di Kabupaten Tanggamus.
Baik dalam rangka pengelolaan zakat yang ada dengan baik dan amanah,
juga dalam rangka mensosialisasikan pengetahuan serta meningkatkan
kesadaran umat Islam di Kabupaten Tanggamus untuk menunaikan kewajiban
zakatnya,” ujarnya.
Senada
diungkapkan Akhmadi Sumaryanto, bahwa zakat merupakan kewajiban yang
sering dilalaikan oleh umat Islam padahal kedudukannya sama dengan
ibadah lainnya dan berdimensi sosial, sehingga dirinya berharap agar
Pemkab Tanggamus serius untuk menjadikan zakat ini sebagai salah satu
sumber dana untuk mengentaskan kemiskinan.
“Zakat
ini merupakan kewajiban, namun sering dilalaikan. Padahal kedudukkannya
sama dengan ibadah lain. Untuk itulah saya berharap agar pemkab dapat
serius untuk menjadikan zakat ini sebagai sumber dana pengentasan
kemiskinan,” ujar legislator PKS ini. (ral)
|
Rabu, Maret 21, 2012
BAZDA Tanggamus Dikukuhkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar