KEBIJAKAN: Tingkatkan PAD, Perda Walet Direvisi |
Kotaagung
(Lampost): DPRD Kabupaten Tanggamus mengesahkan Peraturan Daerah
(Perda) revisi Izin Usaha Sarang Burung Walet. Perda itu adalah
perubahan aturan lama yang dianggap sudah tidak efektif dalam
peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua
Badan Legislasi DPRD Tanggamus Akhmadi Sumaryanto mengatakan perda yang
sudah disahkan pertengahan Desemeber 2011 itu menjadi Perda No. 1/2012.
"Poin mendasar yang ditambahkan pada perda baru ini adalah adanya sangsi
bagi pejabat pendata dan penarik retribusi terhadap pemilik sarang
burung walet itu sendiri," ujarnya di ruang Komisi D, Jumat (3-3).
Sementara
untuk sosialisasi perda walet yang baru ini segera dilaksanakan melalui
penjabat yang berwenang. "Sebab itulah disarankan kepada Pemkab
Tanggamus agar memediasi pemilik sarang burung walet membentuk
perkumpulan atau forum pengusaha walet untuk memudahkan komunikasi dan
sosialisasi perda ini," kata dia.
Dia juga berharap Pemkab lebih serius dalam melaksanakan perda walet yang baru ini karena jelas sumber PAD-nya.
Selain
itu, Akhmadi memberi imbauan kepada pengusaha burung walet untuk menaati
perda baru revisi perda yang lalu itu. "Sebagai pengusaha burung walet
di Tanggamus agar dapat melaksanakan perda ini, karena ini merupakan
kontribusi ke pemkab," kata dia. (*/D-2)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar