Selasa, Maret 06, 2012

KEBIJAKAN: Tingkatkan PAD, Perda Walet Direvisi PDF Print E-mail

Kotaagung (Lampost): DPRD Kabupaten Tanggamus mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) revisi Izin Usaha Sarang Burung Walet. Perda itu adalah perubahan aturan lama yang dianggap sudah tidak efektif dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Badan Legislasi DPRD Tanggamus Akhmadi Sumaryanto mengatakan perda yang sudah disahkan pertengahan Desemeber 2011 itu menjadi Perda No. 1/2012. "Poin mendasar yang ditambahkan pada perda baru ini adalah adanya sangsi bagi pejabat pendata dan penarik retribusi terhadap pemilik sarang burung walet itu sendiri," ujarnya di ruang Komisi D, Jumat (3-3).
Sementara untuk sosialisasi perda walet yang baru ini segera dilaksanakan melalui penjabat yang berwenang. "Sebab itulah disarankan kepada Pemkab Tanggamus agar memediasi pemilik sarang burung walet membentuk perkumpulan atau forum pengusaha walet untuk memudahkan komunikasi dan sosialisasi perda ini," kata dia.
Dia juga berharap Pemkab lebih serius dalam melaksanakan perda walet yang baru ini karena jelas sumber PAD-nya.
Selain itu, Akhmadi memberi imbauan kepada pengusaha burung walet untuk menaati perda baru revisi perda yang lalu itu. "Sebagai pengusaha burung walet di Tanggamus agar dapat melaksanakan perda ini, karena ini merupakan kontribusi ke pemkab," kata dia. (*/D-2)

Tidak ada komentar: