Pemda Harus Segera Lakukan Regulasi Pasar Tradisional
SKH Radar Tanggamus - Senin, 17 Maret 08 - oleh : adyjin
KOTAAGUNG - Kekhawatiran para pedagang pasar tradisional dengan maraknya pasar modern yang berdampingan dengan lokasi pasar tradisional harus mendapat tanggapan serius dari Pemda Tanggamus. Hal ini berkaitan dengan usaha mereka yang terancam gulung tikar akibat kalah bersaing. Karena selain kalah dalam hal modal, para pedagang pasar tradisional mengaku kalah dalam promosi, pengelolaan dan juga sebagian lokasi toko yang mereka akui kurang strategis. ”Apalagi kalau sudah dihadang Indomart dan Alfamart di depan, ya udah kita tinggal kebagian ampasnya doang,” ungkap Amir, salah seoarang pedagang semabako di Pasar Tugu Talangpadang kepada Radar Tanggamus, kemarin.
Menanggapi permasalahan ini, Ir. Akhmadi Sumaryanto, Ketua Fraksi PKS DPRD Tanggamus mengungkapkan, agar kelangsungan pasar tradisional tetap terjaga di tengah-tengah banyaknya pasar swalayan, perlu adanya penataan dan pembenahan di segala aspek manajemen pasar dengan mengeluarkan regulasi kebijakan yang berpihak kepada pasar tradisional.
Langkah penataan dan pembenahan itu, menurutnya, dengan melakukan pemeliharaan dan pembangunan kembali terhadap pasar-pasar yang dalam kondisi sudah tidak layak, dengan melakukan redesain (rekayasa tata ulang) bangunan fisik pasar. ”Dengan demikian, memungkinkan semua pedagang nyaman dan mempunyai akses yang sama terhadap pembeli,”terangnya.
Selama ini, kosongnya beberapa los dan kios yang ada di pasar salah satunya disebabkan dengan desain bangunan yang menyebabkan pedagang tidak dapat mengakses para pembeli yang datang kepasar. “Akibatnya kios yang berada pada tempat yang setrategis menjadi pilihan utama para pedagang. Sedangkan kios atau los yang berada di pojok kurang mendapat penawaran dari pedagang,” lanjutnya.
Menurut Akhmadi, pembiayaan pemeliharaan dan pembangunan kembali terhadap pasar tradisional tentu membutuhkan dana cukup besar dan akan sangat berpengaruh terhadap pembiayaan pos-pos lain pada APBD. “Namun, bagaimana juga Pemda segera melakukan terobosan kebijakan mengenai pasar tradisional bila tidak ingin pasar tradisional di Tanggamus ini dalam kondisi mati mengenaskan,” imbuhnya.
Selain itu, katanya, harus dilakukan pembenahan manajemen pengelolaan pasar. Konsep manajemen yang mengedepankan income-sentris dari pengelola pasar dengan menarik retribusi, harus diubah dengan menyeimbangkan antara pemberian pelayanan yang baik kepada komunitas pasar, baik itu pedagang, pembeli maupun pihak-pihak lain yang memanfaatkan jasa pasar. “Baik dari segi kebersihan, keamanan dan kenyamanan, agar masyarakat secara umum tetap menyukai berbelanja di pasar tradisional,”lanjutnya.
Dan yang paling penting,ungkapnya, Pemda Tanggamus perlu mengeluarkan kebijakan atau regulasi bisa berupa peraturan daerah atau surat keputusan Bupati yang mengatur hubungan antara pasar tradisional dan pasar modern. “Yang terpenting zonasi pasar modern harus diatur sedemikian rupa agar tidak berdampak pada pasar tradisional. Dengan demikian, pasar tradisional akan tumbuh berkembang dengan sehat, dan para pelaku ritel besar juga dapat berinvestasi di Tanggamus tanpa ada hambatan, baik secara sosio-kultural,” pungkasnya. (Andri Cahyadi)