Kamis, Januari 27, 2011

6 Perda Retribusi dan Pajak Baru
Diposting oleh: Jay
Senin, 17 Januari 2011 | 07:24 WIB
KOTAAGUNG - Kabupaten Tanggamus saat ini telah memiliki enam perda tentang pajak dan retribusi yang baru. Perda tersebut adalah perda tentang pajak air bawah tanah, perda tentang pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB), perda tentang retribusi jasa kepelabuhan, perda tentang retribusi pasar, perda tentang pajak hotel dan perda tentang pajak restoran.
Pembuatan perda tentang pajak dan retribusi ini, menurut ketua panitia legislasi DPRD Tanggamus Ir. Akhmadi Sumaryanto, merupakan tindak lanjut dari terbitnya UU No.28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Seiring terbitnya UU tersebut, masing-masing daerah kabupaten dan kota diharuskan untuk merevisi perda tentang pajak dan retribusi daerah disesuaikan dengan UU 28 tahun 2009.
Misalnya, untuk perda retribusi pasar, menurut Kabag Hukum Nurpendi, dalam perda baru tersebut diterangkan kalau hamparan dagangan yang panjangnya 1 sampai 6 meter dikenakan retribusi Rp1.000 per hari, hamparan dagangan dengan panjang 6 meter lebih retribusi Rp2.000 per hari.
“Selanjutnya, dagangan dengan los terbuka dikenakan retribusi Rp2.000 per hari, dagangan dengan los tertutup retribusi Rp3.000 per hari,” terang Nurpendi.
Demikian juga besarnya pajak hotel dan restoran. Besarnya pajak yang harus dibayar oleh para wajib pajak dalam hal ini para pemilik hotel dan restoran. Untuk hotel adalah 10 persen dari pendapatan. Demikian juga restoran dikenakan pajak sebesar 10 persen.
Namun khusus restoran, mereka yang diwajibkan membayar pajak adalah, yang memiliki omset penjualan Rp6 juta lebih per bulan. Sedangkan bagi restoran yang beromset dibawah Rp6 juta per bulan tidak dikenakan wajib pajak.
Perda tentang pajak air bawah tanah, dari hasil pembahasan ditetapkan besarnya pajak bagi setiap transaksi yakni sebesar 20 persen dari harga jual air.
Dicontohkan, jika satu perusahaan memakai air sebanyak 10.000 M3 untuk dijual, maka perusahaan yang bersangkutan mesti membayar pajak sebesar 20 persen dari harga jual air yang dimaksud.
Penarikan pajak air bawah tanah ini sama seperti penarikan pajak BPHTB sebelumnya ditangani pemerintah pusat, namun dengan diundangkannya UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka pajak ini menjadi kewenangan daerah kabupaten dan kota.
Dengan demikian, pasca terbitnya Perda ABT dan BPHTB maka pada 2011 mendatang, baik pusat maupun provinsi sudah tidak memungut kedua pajak ini, karena telah diserahkan ke daerah

Tidak ada komentar: