KOTAAGUNG (Lampost): Badan Legislasi (Banleg) DPRD Tanggamus mulai minggu depan menyusun peraturan kode etik Dewan. Kode etik itu berisikan tidak hanya sanksi bagi wakil rakyat yang membolos, tapi memuat klausul sejumlah larangan saat mengikuti persidangan. "Sejumlah larangan akan menjadi bahasan Banleg. Jenisnya apa saja, belum bisa diperinci," kata Akhamdi Sumaryanto, ketua Banleg DPRD Tanggamus, Jumat (28-1). Menurut dia, larangan yang akan diberlakukan adalah larangan yang sifatnya secara umum yang juga dilarang di daerah lain. "Misalnya, melarang merokok saat berlangsung proses persidangan dan sejumlah etika lainnya yang tidak boleh muncul saat sidang berlangsung," kata dia. Dalam kode etik itu, kata Akhmadi, akan diterapkan sistem penghargaan dan hukuman sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kedisiplinan para legislator. Dia juga menjelaskan dalam kode etik itu akan diatur mengenai batasan frekuensi ketidakhadiran para legislator dalam berbagai kegiatan di lembaga Dewan. Dia juga mengatakan kode etik yang akan disusun nantinya akan menjadi pedoman Badan Kehormatan (BK) dalam bekerja. "Kami yang menyusun dan BK yang melaksanakan," ujar dia. BK sendiri sudah tersusun sejak lama. Hanya saja, kata Akhmadi, karena aturan yang digunakan sebagai landasan mereka bekerja belum ada maka secara fungsional mereka bekerja. "Target kita, rancangan kode etik ini segera dapat disahkan menjadi kode etik DPRD Tanggamus dan BK segera melaksankannya," kata dia. Sementara itu, selain akan membahas kode etik, Banleg juga akan menyusun sejumlah peraturan daerah (perda) yang akan dirampungkan selama tahun 2011. Perda tersebut, antara lain tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis. (CK-9/D-3) |
Minggu, Januari 30, 2011
LEGISLASI:Banleg Tanggamus Mulai Susun Kode Etik Dewan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar