Sesungguhnya tidak bisa sepenuhnya kesalahan ini dibebankan kepada Pemkab Tanggamus. Penyebabnya adalah adanya UU tentang SIAK yang mengharuskan pembuatan KTP dilampiri surat nikah orang tua. Apabila tidak ada surat nikah ortu, dan ini yang banyak terjadi, karena dahulu banyak pasutri yang tidak memiliki surat nikah, maka si pembuat KTP harus mengikuti sidang isbat.
Selain itu memang panjangnya birokrasi pembuatan KTP. Mulai surat pengantar kadus, Kako, dan camat. Selain itu tidak bisa dipungkiri jiwa pelayanan belaum ada dibenak birokrat.