Berlikunya Proses Pembuatan Dokumen Kependudukan Menimbulkan Kolusi
Berita yang juga dimuat di Harian Tribun Lampung, edisi Sabtu, 30 April 2011 berasal dari keluhan masyarakat di 7 Kecamatan : Gisting, Gn Alip, Talangpadang, Pulau Panggung, Air Naningan, Ulu Belu, dan Sumberjo kepada anggota DPRD Tanggamus Dapil 2 pada saat masa Reses. Keluhan masyarakat ini memang mewakili keluhan masyarakat se Kab. Tanggamus.Sesungguhnya tidak bisa sepenuhnya kesalahan ini dibebankan kepada Pemkab Tanggamus. Penyebabnya adalah adanya UU tentang SIAK yang mengharuskan pembuatan KTP dilampiri surat nikah orang tua. Apabila tidak ada surat nikah ortu, dan ini yang banyak terjadi, karena dahulu banyak pasutri yang tidak memiliki surat nikah, maka si pembuat KTP harus mengikuti sidang isbat.
Selain itu memang panjangnya birokrasi pembuatan KTP. Mulai surat pengantar kadus, Kako, dan camat. Selain itu tidak bisa dipungkiri jiwa pelayanan belaum ada dibenak birokrat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar