Senin, Februari 27, 2012

Giliran Sopir Angkot Demo SPBU PDF Print E-mail
User Rating: / 0
PoorBest 
Sabtu, 25 February 2012 05:06
PRINGSEWU (Lampost): Setelah mempersoalkan izin trayek, kemarin (24-2), puluhan sopir angkot mendatangi SPBU Pringsewu di Pekon Fajarisuk. Mereka menuntut pembatasan pembelian premium menggunakan jeriken.
Aksi damai kalangan sopir mempertemukan lima perwakilan dengan pengawas SPBU Pringsewu Imam Safei dan disaksikan Kapolsek Kompol Yoni Rizal Khofa.
Rohidin, salah satu perwakilan sopir, mengatakan para sopir tetap menuntut pembatasan penjualan premium dengan jeriken. "Kalau perlu hentikan, karena menyusahkan orang banyak.”
Menurut Rohidin, bensin di SPBU setempat selalu kosong pada siang hari, mengakibatkan para sopir harus membeli bensin di pengecer yang berdekatan dengan SPBU. "Harga premium di pengecer mencapai Rp6.000/liter, padahal letakknya di depan SPBU."
Kondisi ini sangat memberatkan para sopir angkot apalagi harga premium di pengecer cukup tinggi. Rohidin menuding pihak SPBU lebih mementingkan penjualan premium dengan jeriken ketimbang kendaraan umum.
Tuntutan para sopir di Pringsewu bukan untuk pertama kalinya.
Oleh sebab itu, jika tidak ada tindak lanjut dari aksi damai ini, para sopir mengancam akan datang lagi dengan jumlah yang lebih besar.
Sementara itu, pengawas SPBU Pringsewu Imam Safei menjelaskan sampai saat ini pendistribusian premium (bensin) di SPBU Pringsewu memang dibatasi. "Kami hanya mendapatkan dua tangki setiap harinya."
Menurut dia, pasokan sebanyak dua tangki tidak akan mencukupi dalam setiap harinya. Dia berjanji mengutamakan angkot, tetapi bagi angkot yang bolak-balik ngisi bensin, dia juga meminta polisi untuk menindak tegas.
Terkait dengan persoalan distribusi BBM, khususnya bensin di Pringsewu, Kapolres Tanggamus AKBP Bayu Aji menilai perlunya Pemerintah Kabupaten menerbitkan peraturan daerah (Perda) agar memudahkan aparat melakukan tindakan bagi para pelanggar.
Sebagaimana terungkap belakangan, ada konsumen yang sengaja memodifikasi kendaraan agar bisa membeli bensin dalam jumlah liter yang banyak. Dampaknya banyak masyarakat yang tidak kebagian jatah.
Pihaknya berharap dengan adanya peraturan yang mengikat tersebut, pihak SPBU tidak akan leluasa melayani pembelian BBM dengan jeriken dan kendaraan yang memodifikasi tangki kendaraan ketimbang kendaraan umum.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Tanggamus Sunu Jatmiko mengatakan dampak yang sangat dirasakan mayoritas konsumen adalah tingginya harga yang diberlakukan pengecer BBM.
Selain itu, kualitas BBM yang dijual tidak sebagus BBM dengan ketika mereka mengisi di SPBU.
Diakui Sunu, pihak legislatif dan eksekutif sebelumnya telah menjalin kesepakatan bersama terkait pembatasan pembelian BBM dengan SPBU.
"Pemkab telah mengeluarkan surat edaran (SE) pembatasan pembelian BBM dengan menggunakan jeriken. Tapi bila memang fakta di lapangan dilanggar, ini perlu kembali dicermati agar tidak berkelanjutan," ujar Sunu.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRD Tanggamus Akhmadi Sumaryanto mengatakan untuk mengatasi masalah tersebut kepolisian harus lebih mengefektifkan nota kesepakatan awal.
Menyoal perlunya perda, Akhmadi mengatakan bila dinilai perlu agar Dewan membahasnya kembali. "Itu pun bila dinilai memang sangat mendesak."
Untuk mengantisipasi kelangkaan dan mempersempit ruang gerak spekulan BBM, hanya perlu kunci yakni melakukan penambahan pasokan BBM di masing-masing SPBU, khusussnya jenis premium.
Menurut dia, masalahan tersebut bisa diatasi sepanjang pasokan premium di tiap SPBU ditambah. "Kami bisa buktikan dengan penambahan pasokan, para spekulan BBM takkan sanggup untuk menimbun BBM lagi. Tentu dengan demikian semua bisa teratasi," ujar dia. (WID/D-1)

Tidak ada komentar: