Giliran Sopir Angkot Demo SPBU |
Sabtu, 25 February 2012 05:06 |
PRINGSEWU
(Lampost): Setelah mempersoalkan izin trayek, kemarin (24-2), puluhan
sopir angkot mendatangi SPBU Pringsewu di Pekon Fajarisuk. Mereka
menuntut pembatasan pembelian premium menggunakan jeriken.
Aksi
damai kalangan sopir mempertemukan lima perwakilan dengan pengawas SPBU
Pringsewu Imam Safei dan disaksikan Kapolsek Kompol Yoni Rizal Khofa.
Rohidin,
salah satu perwakilan sopir, mengatakan para sopir tetap menuntut
pembatasan penjualan premium dengan jeriken. "Kalau perlu hentikan,
karena menyusahkan orang banyak.”
Menurut
Rohidin, bensin di SPBU setempat selalu kosong pada siang hari,
mengakibatkan para sopir harus membeli bensin di pengecer yang
berdekatan dengan SPBU. "Harga premium di pengecer mencapai
Rp6.000/liter, padahal letakknya di depan SPBU."
Kondisi
ini sangat memberatkan para sopir angkot apalagi harga premium di
pengecer cukup tinggi. Rohidin menuding pihak SPBU lebih mementingkan
penjualan premium dengan jeriken ketimbang kendaraan umum.
Tuntutan para sopir di Pringsewu bukan untuk pertama kalinya.
Oleh
sebab itu, jika tidak ada tindak lanjut dari aksi damai ini, para sopir
mengancam akan datang lagi dengan jumlah yang lebih besar.
Sementara
itu, pengawas SPBU Pringsewu Imam Safei menjelaskan sampai saat ini
pendistribusian premium (bensin) di SPBU Pringsewu memang dibatasi.
"Kami hanya mendapatkan dua tangki setiap harinya."
Menurut
dia, pasokan sebanyak dua tangki tidak akan mencukupi dalam setiap
harinya. Dia berjanji mengutamakan angkot, tetapi bagi angkot yang
bolak-balik ngisi bensin, dia juga meminta polisi untuk menindak tegas.
Terkait
dengan persoalan distribusi BBM, khususnya bensin di Pringsewu, Kapolres
Tanggamus AKBP Bayu Aji menilai perlunya Pemerintah Kabupaten
menerbitkan peraturan daerah (Perda) agar memudahkan aparat melakukan
tindakan bagi para pelanggar.
Sebagaimana
terungkap belakangan, ada konsumen yang sengaja memodifikasi kendaraan
agar bisa membeli bensin dalam jumlah liter yang banyak. Dampaknya
banyak masyarakat yang tidak kebagian jatah.
Pihaknya
berharap dengan adanya peraturan yang mengikat tersebut, pihak SPBU
tidak akan leluasa melayani pembelian BBM dengan jeriken dan kendaraan
yang memodifikasi tangki kendaraan ketimbang kendaraan umum.
Sementara
itu, Ketua Komisi B DPRD Tanggamus Sunu Jatmiko mengatakan dampak yang
sangat dirasakan mayoritas konsumen adalah tingginya harga yang
diberlakukan pengecer BBM.
Selain itu, kualitas BBM yang dijual tidak sebagus BBM dengan ketika mereka mengisi di SPBU.
Diakui
Sunu, pihak legislatif dan eksekutif sebelumnya telah menjalin
kesepakatan bersama terkait pembatasan pembelian BBM dengan SPBU.
"Pemkab
telah mengeluarkan surat edaran (SE) pembatasan pembelian BBM dengan
menggunakan jeriken. Tapi bila memang fakta di lapangan dilanggar, ini
perlu kembali dicermati agar tidak berkelanjutan," ujar Sunu.
Sementara
itu, Ketua Badan Legislasi DPRD Tanggamus Akhmadi Sumaryanto mengatakan
untuk mengatasi masalah tersebut kepolisian harus lebih mengefektifkan
nota kesepakatan awal.
Menyoal
perlunya perda, Akhmadi mengatakan bila dinilai perlu agar Dewan
membahasnya kembali. "Itu pun bila dinilai memang sangat mendesak."
Untuk
mengantisipasi kelangkaan dan mempersempit ruang gerak spekulan BBM,
hanya perlu kunci yakni melakukan penambahan pasokan BBM di
masing-masing SPBU, khusussnya jenis premium.
Menurut
dia, masalahan tersebut bisa diatasi sepanjang pasokan premium di tiap
SPBU ditambah. "Kami bisa buktikan dengan penambahan pasokan, para
spekulan BBM takkan sanggup untuk menimbun BBM lagi. Tentu dengan
demikian semua bisa teratasi," ujar dia. (WID/D-1)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar