KOTAAGUNG–Komisi D DPRD Tanggamus menilai dengan telah dilaksanakanya program KTK dan KK di tingkat kecamataan se-Kabupaten Tanggamus, semestinya program ini tidak jadi mempersulit dan harus jadi solusi yang lebih efisien serta harus lebih mempermudah persyaratan dan proses administrasi.
“Dengan telah terealisanya program KTP dan KK di tingkat kecamatan ini, semestinya bisa jadi lebih mempermudah semua proses persyaratan. Jadi dalam hal ini pihak kecamatan yang diberi mandat Pemkab Tanggamus harus ikut dengan aturan perda, bukan malah jadi mempersulit,” ujar Ir Akhmadi Sumaryanto, anggota Komisi D DPRD Tanggamus saat dikonfirmasi kemarin (27/6).
Dikatakanya, sebenarnya dengan telah diterbitkannya program ini, tentunya Pemkab Tanggamus dalam hal ini bupati Tanggamus, ingin menjawab semua keluhan masyarakat soal persyaratan admiistrasi kependudukan yang selama ini cukup pelik permasalahannya dan juga ingin memutus ratai birokrasi.
Seperti belakangan terjadi di Kecamatan Semaka dimana ada keluhan dari warga perihal tarif yang diberlakukan pihak kecamatan sebesar Rp25 ribu perlembar. Dengan adanya hal ini, tentunya telah menyalahi tarif yang telah ditetapkan perda sebesar Rp5.000
“Di sini bupati Tanggamus pastinya ingin lebih mempermudah dan mempercepat segala macam proses pembutan KTP dan KK. Karena mengingat ini adalah pelayanan publik jadi pihak kecamatan selaku tim pembantu pelaksana tugas bupati tak dibenarkan memberlakukan hal ini. Di sini kami meminta harus ada pemantauan serius dari Inspketorat dan Disdukcapil di lapangan,” kata Akhmadi.
Dikonfirmasi terpisah, Drs Syaifullah kepala bidang Kependudukan dari Disdukcapil Tanggamus menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa dengan diberlakukannya nilai yang melebihi perda tersebut, tentunya pihak Kecamatan tak boleh melakukan hal itu.
“Praktek ini tidak pernah kami benarkan, ini namanya pungli. Kami sudah seringkali mewanti-wanti pihak kecamatan agar hal ini jangan terjadi. Apalagi melakukan hal ini dengan dalih untuk meminta tanda tangan kepala dinas ini tidak benar,” katanya.
Meski ada peraktik demikian terang dia, ini merupakan kejadian diluar pengetahuan pemerintah. Dan dengan adanya hal ini, pihak Disdukcapil Tanggamus akan segera melakukan pengawasan ketiap-tiap kecamatan yang diberi mandat.
“Dengan adanya hal ini, akan langsung kami tindak lanjut. Hanya saja, kalau memang benar ada dan terbukti, kami tak bisa menindak secara tegas. Cuma bias sekedar menegur agar hal ini jangan terjadi lagi,” terang Syaifullah. (nda)