Warga Tanggamus Keluhkan Biaya Pembuatan KTP
Tribun Lampung - Senin, 27 Juni 2011 19:27 WIB
Laporan Wartawan Tribunlampung.co.id, Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Program pembuatan KTP dan KK di kecamatan yang dicanangkan oleh Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan beberapa waktu lalu, kembali dikeluhkan warga.
Pasalnya, program tersebut ditengarai terjadi mark-up biaya, khususnya untuk pembuatan KTP. Beberapa warga di Kecamatan Semaka mengatakan, biaya pembuatan KTP mencapai Rp 25 ribu per dokumen.
"Setahu saya, tarif pembuatan KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, hanya Rp 5.000 per dokumen," ujar Joko, warga Kecamatan Semaka kepada Tribunlampung.co.id, Senin (27/6/2011).
Joko berharap, Pemkab Tanggamus, khususnya Disdukcapil, mengawasi pelaksanaan program pembuatan KTP dan KK di kecamatan. Tak menutup kemungkinan, katanya, program itu memberi ruang kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk melakukan korupsi.
Terpisah, Kabid Kependudukan Disdukcapil Tanggamus Syaifullah mengatakan, biaya pembuatan dokumen kependudukan di setiap kecamatan, sama dengan di Disdukcapil.
"Kami telah mengingatkan pihak kecamatan, agar tidak menerapkan tarif yang melebihi ketentuan. Apalagi, dengan dalih untuk meminta tanda tangan kepala dinas," tuturnya.
Syaifullah berjanji, pihaknya akan mengecek langsung ke setiap kecamatan, untuk melihat langsung proses pembuatan KK dan KTP yang telah berjalan lebih dari satu bulan tersebut.
Sementara, anggota Komisi D DPRD Tanggamus Akhmadi Sumaryanto menyatakan, program desentralisasi pembuatan KTP dan KK di kecamatan, bertujuan memberi kemudahan kepada masyarakat. (*)
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Program pembuatan KTP dan KK di kecamatan yang dicanangkan oleh Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan beberapa waktu lalu, kembali dikeluhkan warga.
Pasalnya, program tersebut ditengarai terjadi mark-up biaya, khususnya untuk pembuatan KTP. Beberapa warga di Kecamatan Semaka mengatakan, biaya pembuatan KTP mencapai Rp 25 ribu per dokumen.
"Setahu saya, tarif pembuatan KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, hanya Rp 5.000 per dokumen," ujar Joko, warga Kecamatan Semaka kepada Tribunlampung.co.id, Senin (27/6/2011).
Joko berharap, Pemkab Tanggamus, khususnya Disdukcapil, mengawasi pelaksanaan program pembuatan KTP dan KK di kecamatan. Tak menutup kemungkinan, katanya, program itu memberi ruang kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk melakukan korupsi.
Terpisah, Kabid Kependudukan Disdukcapil Tanggamus Syaifullah mengatakan, biaya pembuatan dokumen kependudukan di setiap kecamatan, sama dengan di Disdukcapil.
"Kami telah mengingatkan pihak kecamatan, agar tidak menerapkan tarif yang melebihi ketentuan. Apalagi, dengan dalih untuk meminta tanda tangan kepala dinas," tuturnya.
Syaifullah berjanji, pihaknya akan mengecek langsung ke setiap kecamatan, untuk melihat langsung proses pembuatan KK dan KTP yang telah berjalan lebih dari satu bulan tersebut.
Sementara, anggota Komisi D DPRD Tanggamus Akhmadi Sumaryanto menyatakan, program desentralisasi pembuatan KTP dan KK di kecamatan, bertujuan memberi kemudahan kepada masyarakat. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar