Sosialisasikan Enam Perda Baru
|
Ketua Badan Legislasi DPRD Tanggamus Ir. Akhmadi Sumaryanto mengatakan, pembuatan perda itu merupakan tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
’’Seiring terbitnya undang-undang itu, masing-masing daerah diharuskan merevisi perda tentang pajak dan retribusi daerah,” katanya.
Kabag Hukum Pemkab Tanggamus Nurpendi mengatakan, untuk perda tentang retribusi pasar, pada aturan baru disebutkan, hamparan pasar dengan panjang 1-6 meter dikenakan retribusi Rp1.000 per hari. Kemudian hamparan dagangan dengan panjang 6 meter lebih dikenai retribusi Rp2.000 per hari.
’’Untuk dagangan dengan los terbuka dikenakan retribusi Rp2.000 per hari dan dagangan dengan los tertutup Rp3.000 per hari,” kata Nurpendi kemarin (29/5).
Untuk pajak hotel dan restoran, pemilik membayar pajak sebesar sepuluh persen dari pendapatan. Namun khusus restoran, objek pajak adalah yang memiliki omzet Rp6 juta lebih per bulan.
Kemudian perda tentang pajak air bawah tanah, dari hasil pembahasan ditetapkan sebesar 20 persen dari harga jual air.
’’Misalnya jika satu perusahaan memakai air sebanyak 10.000 m3 untuk dijual, maka pajak yang harus dibayarkan sebesar 20 persen dari harga jual air itu,” papar Nurpendi.
Penarikan pajak air bawah tanah ini sama seperti penarikan pajak BPHTB. Sebelumnya, penarikan pajak ditangani pemerintah pusat. Namun dengan diberlakukannya UU 28/2009, dua jenis pajak itu menjadi kewenangan daerah. (ehl/c1/ais)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar