DAK 2011 Tanggamus Tidak Berjalan
KOTAAGUNG—Rapat
dengar pendapat antara Komisi D DPRD Tanggamus dan Dinas Pendidikan
Tanggamus memutuskan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2011 tidak bisa
dilaksanakan tahun ini, dengan alasan tidak memenuhi persyaratan hari
kerja sebagaimana Peraturan Presiden No. 53.
Akhmadi
Sumaryanto, anggota Komisi D DPRD Tanggamus, menjelaskan DAK 2011 tidak
bisa dilaksanakan karena petunjuk teknis (juknis) Menteri Pendidikan
Nasional baru diterbitkan pada 2 Agustus 2011, sedangkan sosialisasi
dilaksanakan 26 Agustus 2011. "Prosesnya 180 hari, sedangkan Tanggamus
hanya memiliki waktu 140 hari saja", kata dia kemarin (9-9).
Dalam
kaitan itu, usulan penundaan dilakukan oleh Bupati Tanggamus ke Menteri
Keuangan Negara dengan tembusan ke Menteri Pendidikan Nasional dan
Menteri Dalam Negeri. Menurut rencana, pada Januari 2012 tender sudah
dilakukan untuk DAK 2011.
Selain persoalan dana DAK 2011, dalam hearing
tersebut juga membahas mengenai dana sertifikasi guru untuk bulan
Desember 2010 yang belum diberikan. Pihak Dinas Pendidikan setempat
beralasan dana yang tersedia tidak mencukupi sehingga diperlukan
tambahan. (*/D-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar