Rabu, September 21, 2011

DAK 2011 Tanggamus Tidak Berjalan
KOTAAGUNG—Rapat dengar pendapat antara Komisi D DPRD Tanggamus dan Dinas Pendidikan Tanggamus memutuskan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2011 tidak bisa dilaksanakan tahun ini, dengan alasan tidak memenuhi persyaratan hari kerja sebagaimana Peraturan Presiden No. 53.
Akhmadi Sumaryanto, anggota Komisi D DPRD Tanggamus, menjelaskan DAK 2011 tidak bisa dilaksanakan karena petunjuk teknis (juknis) Menteri Pendidikan Nasional baru diterbitkan pada 2 Agustus 2011, sedangkan sosialisasi dilaksanakan 26 Agustus 2011. "Prosesnya 180 hari, sedangkan Tanggamus hanya memiliki waktu 140 hari saja", kata dia kemarin (9-9).
Dalam kaitan itu, usulan penundaan dilakukan oleh Bupati Tanggamus ke Menteri Keuangan Negara dengan tembusan ke Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Dalam Negeri. Menurut rencana, pada Januari 2012 tender sudah dilakukan untuk DAK 2011.
Selain persoalan dana DAK 2011, dalam hearing tersebut juga membahas mengenai dana sertifikasi guru untuk bulan Desember 2010 yang belum diberikan. Pihak Dinas Pendidikan setempat beralasan dana yang tersedia tidak mencukupi sehingga diperlukan tambahan. (*/D-1)


Tidak ada komentar: