Rabu, September 28, 2011

Perda RTRW Tanggamus Disahkan, Pertama di Sumatera
 
Rabu, 28 September 2011
KOTAAGUNG – Kabupaten Tanggamus merupakan kabupaten pertama di Sumatera yang sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berdasarkan undang-undang 26 tahun 2007 tentang penataan ruang nasional.
Hal ini seperti dikatakan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Tanggamus, Ir. Hi. Akhmadi Sumaryanto, kepada Radar Tanggamus sesuai dengan hasil sharing Banleg dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung selaku kordinat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), Selasa (27/9). “Kunjungan ini untuk mempertanyakan keterlambatan hasil evaluasi tentang Perda RTRW yang sudah diparipurnakan pada bulan Juli 2011 lalu. Karena dengan keterlambatan tersebut menyebabkan ada beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang belum dapat disyahkan karena terkait dengan Perda RTRW,” ungkap Akhmadi.
Menurut Akhmadi, pertemuan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Fisik dan Sarana Bappeda Provinsi Lampung, Sunandar, menyimpulkan terdapat beberapa hal yang menyebabkan keterlambatan pengesahan beberapa ranperda yang berkaitan dengan Perda RTRW Kabupaten Tanggamus.
”Di antaranya, ada beberapa materi yang berubah cukup signifikan yakni tentang nama-nama pulau, ruas jalan provinsi, pengembangan pertanian, pengembangan kawasan, dan sebagainya,” jelasnya.
Untuk penetapan RTRW, lanjut Akhmadi, memang memerlukan persetujuan dari 3 (elemen) yakni, Persetujuan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Evaluasi Gubernur dan Paripurna DPRD. “Dalam diskusi itu juga berkembang beberapa hal lainnya seperti, tata batas wilayah Kabupaten Tanggamus dengan Lampung Barat, tata batas dengan Taman Nasional Bukit Barisan (TNBBS), dan kejelasan status pekon didalam wilayah register kehutanan,” paparnya.
Terpisah, Sekretatis Bappeda Kabupaten Tanggamus, Andi Wijaya, MM., mewakili Kepala Bappeda Tanggamus, Hi. Herman Hermawan, M.M., mengatakan bahwa Perda RTRW sangat dibutuhkan Kabupaten Tanggamus dalam rangka dijadikan rujukan payung hukum kebijakan-kebijakan daerah dalam rangka penataan tata ruang dan perizinan.
“Sedangkan upaya yang dilakukan yakni berkomunikasi dan koordinasi secara intensif dengan pihak terkait di antaranya, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), dan Kementerian PU baik yang ada di provinsi yaitu BKPRD provinsi dan yang di daerah atau kabupaten, termasuk mempercepat pembahasan Ranperda RTRW dengan Badan Legislasi,” tuturnya didampingi Kepala Bidang Fisik dan Sarana Bappeda Kabupaten Tanggamus, Suhaidi. (arf)  
  

Tidak ada komentar: