Rabu, September 21, 2011

Bahas Hasil Evaluasi 3 Ranperda
Selasa, 20 September 2011
KOTAAGUNG - Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Tanggamus, bersama dengan Bagian Hukum membahas hasil evaluasi Gubernur Lampung terhadap 3 rancangan peraturan daerah (ranperda). Ketiga ranperda itu adalah, ranperda Pajak yang terdiri dari pajak penerangan jalan, pajak reklame, dan pajak mineral bukan logam dan batuan, serta 1 ranperda retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Hal ini terungkap berdasarkan pelaksanaan hearing antara Banleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus bersama dengan Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Senin (19/9). Banleg bersama dengan Bagian Hukum melakukan pertemuan yang bertujuan untuk membahas hasil evaluasi tiga ranperda Kabupaten Tanggamus oleh Gubernur Lampung.
Ketua Banleg DPRD Tanggamus, Ir. Hi. Akhmadi Sumaryanto, kepada Radar Tanggamus seusai mengadakan pertemuan (hearing) mengatakan, hasil dari evaluasi tersebut, terdapat beberapa pasal yang dihapuskan karena penyempurnaan bahasa. “Dan juga ada penambahan pasal karena berkaitan dengan perubahan dasar hukum,” ungkapnya.
Penambahan pasal ini dikarenakan undang-undang nomor 17 tahun 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak yang telah diubah dengan undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak. Dimana pelaksanaan pemungutan Pajak yang tidak sesuai dengan undang-undang perpajakan akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat Wajib Pajak. Sehingga dapat mengakibatkan timbulnya Sengketa Pajak antara Wajib Pajak dan pejabat yang berwenang.
Selain itu, pajak memegang peran penting dan strategis dalam penerimaan negara. Oleh karena itu dalam penyelesaian Sengketa Pajak diperlukan jenjang pemeriksaan ulang vertikal yang lebih ringkas. Memperbanyak jenjang pemeriksaan ulang vertikal akan mengakibatkan potensi pengulangan pemeriksaan menyeluruh.
Pengadilan Pajak yang diatur dalam undang-undang ini bersifat khusus menyangkut acara penyelenggaraan persidangan sengketa perpajakan. Yaitu, penyelesaian sengketa perpajakan memerlukan tenaga-tenaga hakim khusus yang mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah Sarjana Hukum (SH) atau sarjana lain.
Selanjutnya, sengketa yang diproses dalam pengadilan pajak khusus menyangkut sengketa perpajakan, putusan Pengadilan Pajak memuat penetapan besarnya Pajak terutang dari Wajib Pajak, berupa hitungan secara teknis perpajakan, sehingga Wajib Pajak langsung memperoleh kepastian hukum tentang besarnya Pajak terutang yang dikenakan kepadanya.
Sebagai akibatnya jenis putusan Pengadilan Pajak, di samping jenis-jenis putusan yang umum diterapkan pada peradilan umum, juga berupa mengabulkan sebagian, mengabulkan seluruhnya, atau menambah jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
“Sebagai konsekuensi dari kekhususan tersebut di atas, dalam Undang-undang ini diatur hukum acara tersendiri untuk menyelenggarakan pengadilan pajak,” pungkasnya. (arf)

Tidak ada komentar: