Diposting oleh: Jay |
Sabtu, 02 Juli 2011 |
KOTAAGUNG - Sebanyak delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan laporannya oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Tanggamus dalam rapat paripurna laporan hasil penyampaian panitia khusus (Pansus) di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, kemarin (1/7) disahkan menjadi Perda. Rapat paripurna yang dipimpin langsung Plt. Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Nasrullah ini, hanya dihadiri 30 anggota DPRD Tanggamus dari yang seharusnya sebanyak 45 orang. Paripurna tersebut membahas penyampaian laporan Banleg DPRD Kabupaten Tanggamus tentang delapan Ranperda yang akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (perda). Ketua Banleg DPRD Kabupaten Tanggamus Ir. Akhamadi Sumaryanto dalam laporannya mengatakan, Banleg DPRD Kabupaten Tanggamus telah menyelesaikan pembahasan delapan Ranperda dari 10 ranperda yang diajukan Bupati Tanggamus. Delapan ranperda yang telah selesai dibahas yakni tentang organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat DPRD dan Staf ahli Bupati, Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Tanggamus, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Reklame. Kemudian Ranperda tentang Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanggamus tahun 2011-2031. “Dua ranperda lagi yakni Pemekaran Pekon dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), masih ditunda pengesahannya,” jelasnya. Penundaan dilakukan karena ranperda Pemekaran Pekon sedang menunggu ferifikasi ulang karena ada beberapa pekon yang menyampaikan keberatan dan ranperda RTBL sedang menunggu pengesahan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Rapat paripurna yang dihadiri, Bupati Tanggamus Hi. Bambang Kurniawan, S.T., Wakil Ketua DPRD Tanggamus Hajin M. Umar, seluruh unsur muspida dan Uspika Kabupaten Tanggamus sepakat mengesahkan delapan Ranperda itu menjadi peraturan daerah (perda). |
Sabtu, Juli 02, 2011
8 Ranperda Disyahkan
Delapan Perda Disahkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar