Dinas di Tanggamus hanya Boleh Ada Empat Bidang
Tribun Lampung - Jumat, 1 Juli 2011 18:33 WIB
"Ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Tanggamus yang tugas wewenangnya perlu di sesuaikan dengan PP nomor 41 tahun 2007.
Salah satunya yakni Dinas Perindagkop yang memiliki lima bidang. Padahal dalam aturan PP nomor 41 tahun 2007, setiap dinas hanya boleh ada empat bidang," papar Akhmadi Sumarynato, Ketua Banleg DPRD Tanggamus, Kamis (1/7/2011).
Disamping tentang organisasi perangkat kerja daerah, menurut Akhmadi, perlu pula adanya raperda lanjutan untuk mendukung beberapa raperda yang saat ini telah disahkan.
Salah satu contoh, imbuhnya, yakni raperda tentang pajak galian non mineral dan logam yang juga harus diikuti dengan Raperda tentang Retribusi Izin Pertambangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar