Rabu, 19 Oktober 2011 |
KOTAAGUNG – Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten
Tanggamus, Ir. Akhmadi Sumaryanto
, menganggap bahwa keputusan akan dimekarkannya Pekon Tanjungsari dari
Pekon Induk Sukaagung Barat, Kecamatan Bulok, sudah sesuai dengan
data-data yang telah diverifikasi. “Selain itu berdasarkan hasil hearing yang dihadiri langsung oleh Kepala Pekon Sukaagung Barat, Sukaris dan Ketua BHP, Antawira, bahkan di hadapan Kepala Bagian Hukum dan Pemerintahan Pekon Kabupaten Tanggamus, yang pelakanaan hearing tersebut, digelar pada hari Senin (17/10), kesemua pihak telah menyatakan setuju untuk dimekarkannya Pekon Tanjungsari,” ungkap Akhmadi Sumaryanto, kepada Radar Tanggamus, kemarin (18/10) melalui ponselnya. Intinya, lanjut Akhmadi, pihaknya tidak akan merubah keputusan yang telah disepakati bersama itu. “Kalaupun Kepala Pekon Sukaagung Barat dan Ketua BHP komplin atau merasa keberatan, sehingga mengharapkan agar tim verifikasi bisa meninjau ulang data-data persyaratan pemekaran pekon tersebut. Kenapa di dalam hearing kemarin kedua orang ini ikut menyetujui dan memberikan pernyataan bahwa keduanya juga telah sependapat agar Pekon Tanjungsari bisa ditetapkan sebagai pekon definitif,” terangnya. Bahkan, kedua orang ini yang juga didampingi oleh keenam orang tokoh masyarakat Pekon Sukaagung Barat, dimana keenam tokoh ini sebelumnya juga merasa keberatan akan rencana pemekaran pekon ini, sama-sama telah menyetujui rencana pemekaran pekon tersebut. “Bahkan di dalam hearing sudah saya tanyakan sebanyak tiga kali kepada semua pihak yang hadir, apakah semunya sudah sepakat dan sudah dianggap tidak ada lagi permasalahan atau keberatan akan rencana pemekaran Pekon Tanjungsari. Semua peserta yang hadir dalam hearing itu tidak ada satu pun yang tidak menyetujui. Maka kami anggap sudah tidak ada permasalahan. Sampai dengan saya nyatakan bahwa Pekon Tanjungsari akan ditetapkan sebagai pekon definitif. Oleh karenanya saya tidak akan merubah keputusan berdasarkan hearing kemarin (Senin, red),” tegas Akhmadi. Selain itu, tambah Akhmadi, pada hearing tersebut Kepala Pekon Sukaagung Barat, Sukaris, itu sendiri menyatakan bahwa masih ada sekitar 15 Kepala Keluarga (KK) yang belum terdata. “Artinya, persyaratan pemekaran pekon yang mengacu pada jumlah KK harus berjumlah 200 Kepala Keluarga itu sudah tidak ada permasalahan lagi, karena kalau ditambah dengan 15 KK yang belum terdata, maka jumlah KK itu sudah melebihi dari peraturan yang hanya 200 KK. Jadi apalagi masalahnya,” tutup Akhmadi. (arf) |
Rabu, Oktober 19, 2011
Pemekaran Pekon Tanjungsari Ditetapkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar