PRODUK HUKUM : DPRD Bahas 14 Raperda |
Rabu, 18 April 2012 07:48 |
KOTAAGUNG (Lampost): Badan Legislasi Daerah (Banlegda) DPRD Tanggamus, segera membahas 14 rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan Pemkab Tanggamus selama masa sidang pada 2012.
Ketua Banlegda DPRD Kabupaten Tanggamus Akhmadi Sumaryanto, saat menyampaikan laporan hasil penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Tanggamus 2012, dalam rapat paripurna DPRD setempat, pekan lalu, mengatakan ke-14 raperda tersebut merupakan hasil koordinasi dan pembahasan antara Banlegda DPRD Tanggamus dan Bagian Hukum Pemkab Tanggamus.
Ke-14 raperda tersebut adalah Raperda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Raperda Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Korpri, Raperda Bangunan Gedung, Raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Raperda Pajak Hiburan, dan Raperda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Kemudian, Raperda Perubahan APBD Tanggamus tahun anggaran (TA) 2012, Raperda APBD TA 2013, Raperda Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Raperda LKPj pelaksanaan APBD 2011, Raperda Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Pajak Daerah, Raperda Badan Kerja Sama Antarpekon, Raperda Penyakit Masyarakat, dan Raperda Penataan Kawasan Pesisir.
"Sebenarnya Pemkab Tanggamus telah mengusulkan 20 raperda yang harus dibahas selama masa sidang 2012. Sedangkan DPRD Tanggamus, melalui Banlegda, mengusulkan empat raperda. Dengan memperhatikan skala prioritas, akhirnya kami sepakat hanya 14 raperda yang akan kami bahas," kata Akhmadi.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar