Selasa, April 03, 2012

PRODUK HUKUM :DPRD Tanggamus Usulkan 23 Raperda PDF Print
Selasa, 03 April 2012 04:53
KOTAAGUNG (Lampost): Tahun ini Badan Legislasi DPRD Tanggamus mengusulkan 23 rancangan peraturan daerah (raperda), terdiri dari 20 raperda untuk Pemkab setempat dan tiga raperda lainnya untuk DPRD Tanggamus.
Ke-20 raperda tersebut di antaranya tentang pajak bumi dan bangunan, tindak lanjut dari rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Tanggamus, pelayanan tera, tempat hiburan, serta terkait APBD Perubahan dan APBD 2013.
Sementara tiga raperda dari DPRD Tanggamus, yaitu laporan pertanggungjawaban bupati Tanggamus, peraturan badan kerja sama antardesa, dan minuman keras (miras).
Ketua Banleg DPRD setempat, Akhmadi Sumaryanto, mengatakan selama ini di Tanggamus belum ada aturan yang mengatur tentang badan kerja sama antardesa. Isinya menyangkut tentang susunan organisasi, tugas kewenangan, siapa yang bisa masuk ke BKAD, dan jalan keluar jika menemui kerusuhan atau kesulitan.
Joko Santoso, anggota Banleg, menambahkan Kabupaten Tanggamus sudah mengesahkan RTRW dan salah satunya terdapat tentang industri maritim. Industri tersebut syarat dengan padat karya dan padat modal.
Adanya industri ini paling tidak dapat menyerap 8.000 jiwa sebagai karyawan. Pertanyaannya, siapkah warga Kabupaten Tanggamus dengan kemajuan tersebut karena hal ini harus diimbangi dengan sumber daya manusianya.
"Menurut saya sebaiknya kabupaten ini memiliki SMK khusus seperti perikanan dan perkapalan," kata dia. (*/D-1)

Tidak ada komentar: