PRODUK HUKUM : | DPRD Tanggamus Usulkan 23 Raperda |
Selasa, 03 April 2012 04:53 |
KOTAAGUNG
(Lampost): Tahun ini Badan Legislasi DPRD Tanggamus mengusulkan 23
rancangan peraturan daerah (raperda), terdiri dari 20 raperda untuk
Pemkab setempat dan tiga raperda lainnya untuk DPRD Tanggamus.
Ke-20
raperda tersebut di antaranya tentang pajak bumi dan bangunan, tindak
lanjut dari rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Tanggamus, pelayanan
tera, tempat hiburan, serta terkait APBD Perubahan dan APBD 2013.
Sementara
tiga raperda dari DPRD Tanggamus, yaitu laporan pertanggungjawaban
bupati Tanggamus, peraturan badan kerja sama antardesa, dan minuman
keras (miras).
Ketua
Banleg DPRD setempat, Akhmadi Sumaryanto, mengatakan selama ini di
Tanggamus belum ada aturan yang mengatur tentang badan kerja sama
antardesa. Isinya menyangkut tentang susunan organisasi, tugas
kewenangan, siapa yang bisa masuk ke BKAD, dan jalan keluar jika menemui
kerusuhan atau kesulitan.
Joko
Santoso, anggota Banleg, menambahkan Kabupaten Tanggamus sudah
mengesahkan RTRW dan salah satunya terdapat tentang industri maritim.
Industri tersebut syarat dengan padat karya dan padat modal.
Adanya
industri ini paling tidak dapat menyerap 8.000 jiwa sebagai karyawan.
Pertanyaannya, siapkah warga Kabupaten Tanggamus dengan kemajuan
tersebut karena hal ini harus diimbangi dengan sumber daya manusianya.
"Menurut saya sebaiknya kabupaten ini memiliki SMK khusus seperti perikanan dan perkapalan," kata dia. (*/D-1)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar