Ketua
Badan Legislasi DPRD Tanggamus Akhmadi Sumaryanto, Selasa (11-10),
mengatakan masa jabatan yang ditinggalkan Sujadi itu kurang dari 18
bulan. "Sesuai dengan amanat undang-undang, sisa masa jabatan yang
kurang dari 18 bulan, tidak perlu ditunjuk pengganti wakil bupati. Jadi,
sampai masa jabatan bupati-wakil bupati berakhir pada 15 Februari 2013,
Bupati Bambang Kurniawan tanpa wakil," kata Akhmadi.
Politisi
PKS itu mengatakan dasar hukumnya Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam
ketentuan itu disebutkan: Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil
kepala daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang sisa masa
jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, kepala daerah
mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih Rapat
Paripurna DPRD berdasar usul partai politik atau gabungan partai politik
yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah.
Menurut
Akhmadi, Sujadi sebagai wakil bupati Tanggamus mengajukan cuti mengikuti
Pilkada Kabupaten Pringsewu terhitung sejak 8 September 2011 sampai 29
September 2011. Dengan ketentuan, apabila Sujadi gagal menjadi pemenang,
secara otomatis Sujadi kembali menjadi wakil bupati Kabupaten Tanggamus
hingga 15 Februari 2013.
"Karena
Sujadi menjadi pemenang dalam Pilkada Pringsewu, kekosongan jabatan
wakil bupati Kabupaten Tanggamus tidak perlu diisi. Itu artinya, Bambang
Kurniawan selaku bupati Tanggamus, akan menjalankan roda pemerintahan
sebagai kepala daerah hingga akhir masa jabatannya, 15 Februari 2013,
tanpa didampingi wakil bupati," kata dia. (UTI/U-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar