Rabu, Oktober 19, 2011

KOTAAGUNG (Lampost): Kemenangan Sujadi Saddat dalam Pilkada Pringsewu mengakibatkan jabatan wakil bupati Tanggamus lowong hingga 15 Februari 2013. Sujadi yang mencalonkan diri sebagai bupati berpasangan dengan Handitya Narapati itu sebelumnya menjabat wakil bupati Tanggamus.
Ketua Badan Legislasi DPRD Tanggamus Akhmadi Sumaryanto, Selasa (11-10), mengatakan masa jabatan yang ditinggalkan Sujadi itu kurang dari 18 bulan. "Sesuai dengan amanat undang-undang, sisa masa jabatan yang kurang dari 18 bulan, tidak perlu ditunjuk pengganti wakil bupati. Jadi, sampai masa jabatan bupati-wakil bupati berakhir pada 15 Februari 2013, Bupati Bambang Kurniawan tanpa wakil," kata Akhmadi.
Politisi PKS itu mengatakan dasar hukumnya Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam ketentuan itu disebutkan: Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih Rapat Paripurna DPRD berdasar usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Menurut Akhmadi, Sujadi sebagai wakil bupati Tanggamus mengajukan cuti mengikuti Pilkada Kabupaten Pringsewu terhitung sejak 8 September 2011 sampai 29 September 2011. Dengan ketentuan, apabila Sujadi gagal menjadi pemenang, secara otomatis Sujadi kembali menjadi wakil bupati Kabupaten Tanggamus hingga 15 Februari 2013.
"Karena Sujadi menjadi pemenang dalam Pilkada Pringsewu, kekosongan jabatan wakil bupati Kabupaten Tanggamus tidak perlu diisi. Itu artinya, Bambang Kurniawan selaku bupati Tanggamus, akan menjalankan roda pemerintahan sebagai kepala daerah hingga akhir masa jabatannya, 15 Februari 2013, tanpa didampingi wakil bupati," kata dia. (UTI/U-3)


Tidak ada komentar: