Landasan Hukum Raperda RTBL Perlu Ditinjau Ulang
Tribun Lampung - Rabu, 26 Oktober 2011 15:34 WIB
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Landasan
hukum yang menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan rancangan
peraturan daerah (raperda) tentang rencana tata bangunan dan lingkungan
(RTBL) wilayah Kota Agung dan sekitarnya perlu untuk direvisi ulang.
Pasalnya, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan pertimbangan telah mengalami perubahan dengan aturan perundang-undangan yang baru. Sehingga landasan peraturan yang dijadikan pijakan pertimbangan dalam raperda RTBL pun haruslah mengacu pada peraturan terbaru.
Demikian diungkapkan Akhmadi Sumaryanto, Ketua Banleg DPRD Tanggamus, seusai menggelar rapat pembahasan bersama Bappeda, bagian hukum Setda Kabupaten Tanggamus, dan pihak konsultan, Rabu (26/10/2011).
"Seperti UU no 18 tahun 1980 tentang Jalan sudah diubah dengan UU no 32 tahun 2004. Kemudian UU no 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman telah diubah dengan UU no 1 tahun 2011," ungkapnya.(dedi)
Pasalnya, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan pertimbangan telah mengalami perubahan dengan aturan perundang-undangan yang baru. Sehingga landasan peraturan yang dijadikan pijakan pertimbangan dalam raperda RTBL pun haruslah mengacu pada peraturan terbaru.
Demikian diungkapkan Akhmadi Sumaryanto, Ketua Banleg DPRD Tanggamus, seusai menggelar rapat pembahasan bersama Bappeda, bagian hukum Setda Kabupaten Tanggamus, dan pihak konsultan, Rabu (26/10/2011).
"Seperti UU no 18 tahun 1980 tentang Jalan sudah diubah dengan UU no 32 tahun 2004. Kemudian UU no 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman telah diubah dengan UU no 1 tahun 2011," ungkapnya.(dedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar