Rabu, Oktober 19, 2011

Perda RTRW Tanggamus, Harus Masukan Nama-Nama Pulau
   
Rabu, 19 Oktober 2011
KOTAAGUNG – Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Tanggamus, dalam membahas hasil evaluasi tentang Peraturan Derah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanggamus menyebutkan bahwa harus memasukan nama-nama pulau yang berada di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Hal ini seperti diungkapkan Ketua Banleg DPRD Tanggamus, Ir. Hi. Akhmadi Sumaryanto, saat menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tanggamus, kemarin (18/10) di ruang rapat utama DPRD Tanggamus.
Menurutnya, keharusan memasukan nama-nama pulau yang berada di wilayah Kabupaten Tanggamus dalam peraturan daerah, serta penyesuaian ruas-ruas jalan dan sebagainya ini sesuai dengan hasil evaluasi dari Gubernur Lampung tentang Perda RTRW Kabupaten Tanggamus,” katanya.  
Akan tetapi, keseluruhannya sudah selesai disesuaikan dan akan dilaporkan dengan Ketua DPRD Tanggamus. “Maka dengan selesainya evaluasi gubernur tersebut maka perda RTRW dapat dicatatkan kelembaran daerah dan diberlakukan di Kabupaten Tanggamus,” tambahnya lagi.
Selanjutnya, urai Akhmadi, rencananya DPRD Tanggamus, akan menggelar rapat paripurna pada Senin 24 Oktober 2011 mendatang. Sekaligus menetapkan Rencana Tata Bangunan dan Lahan (RTBL).
“Jika tidak ada kendala mungkin pada Senin mendatang kita sudah bisa menggelar rapat paripurna mengenai pembahasan dan penyampaian hasil evaluasi perda-perda yang sudah dianggap selesai dan tinggal pelaksanaannya diterapkan di Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya. (arf)

Tidak ada komentar: