Diposting oleh: Jay |
Sabtu, 14 Mei 2011 | 01:13 WIB |
Banleg Koordinasi dengan Bappeda Provinsi KOTAAGUNG – Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanggamus yang disampaikan Bupati Tanggamus, Hi. Bambang Kurniawan, S.T., saat rapat paripurna beberapa hari lalu, Badan Legislasi (Banleg) DPRD setempat Jumat (13/5) mengkoordinasikannya dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung. Banleg DPRD Kabupaten Tanggamus diterima Kabid Sarana dan Prasarana Bappeda Provinsi Lampung, Sunandar Rahman. Dalam pertemuan tersebut menurut anggota Banleg DPRD Tanggamus Ir. Akhmadi Sumaryanto mengemukakan beberapa hal terkait keterpaduan RTRW kabupaten dengan provinsi dan kabupaten lain yang beririsan. Menurut Akhmadi, diantaranya mencakup masalah tapal batas antar kabupaten yang belum selesai dan masih bias data antar instansi yang berbeda. Selain itu, terjadinya perbedaan kebijakan antar kabupaten pada satu hamparan. ”Perbedaan kebijakan Kabupaten Tanggamus dengan Kabupaten Lampung Barat berkenaan dengan kebijakan pengelolaan hutan. Masalah-masalah yang timbul dari tata ruang adalah kurangnya sosialisasi dan lemahnya sangsi bagi pelanggarnya,” paparnya. Dari pertemuan ini, lanjut Akhmadi, terdapat rekomendasi-rekomendasi penting yang bisa dijadikan acuan, akan terencananya pertemuan dengan Kabupaten lain yang beririsan. Terkait tapal batas dan kebijakan. Kemudian terkait dengan kawasan bendungan waduk Batu Tegi yang pengelolaannya di Pemerintah Pusat, sementara kawasan pengembangan di RTRW Provinsi Lampung. ”Karenanya kawasan bendungan Batu Tegi rencananya akan masuk kedalam pengembangan kawasan irigasi Provinsi Lampung. Selain itu, RTRW Kabupaten Tanggamus sudah memenuhi syarat prosedural dan formal karena telah melalui pembahasan hingga tingkat Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI,” pungkasnya |
Minggu, Mei 15, 2011
Bahas Ranperda RTRW
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar