Selasa, Mei 24, 2011

erda RTRW, Diharapkan Jadi Acuan Pembangunan
Diposting oleh: Jay
Selasa, 24 Mei 2011 | 01:19 WIB
KOTAAGUNG - Pelaksanaan konsultasi publik mengenai rencana Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanggamus tahun 2011-2031 diharapkan bisa benar-benar dijadikan acuan dalam setiap rencana pembangunan daerah.
Hal ini disampaikan para peserta konsultasi public rencana Perda tentang RTRW Kabupaten Tanggamus yang dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Tanggamus, Senin (23/5). “Perda RTRW ini akan berlaku selama 20 tahun, artinya sudah sangat pantas kalau pembahasan RTRW ini disampaikan juga tentang sanksi dari pada setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Perda ini. Karena setiap rencana pembangunan daerah harus mengacu terhadap Perda RTRW,” ungkap Zulwani selaku tokoh pemuda Kotaagung dalam konsultasi publik itu.
Zulwani juga menyampaikan masukan-masukan atau arahan yang mungkin bisa diterima dalam penyusunan rencana RTRW Kabupaten Tanggamus seperti, keadaan iklim pada daerah Kabupaten Tanggamus yang tidak menentu. Dimana kerap kali terjadinya bencana alam, dalam penyusunan RTRW ini kami berharap agar tim penyusunan Perda RTRW Kabupaten Tanggamus bisa mengkaji ulang bagaimana caranya agar keadaan iklim Tanggamus yang rentan terhadap bencana ini bisa dibahas bersama dalam penyusunan RTRW ini.
“Selain itu, tapal batas antara kawasan tanaman rakyat dengan kawasan hutan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dimana sama-sama kita ketahui bahwa penyelesaian tapal batas ini tak kunjung ada hasilnya. Kemudian, untuk RSUD Kotaagung yang diketahui ternyata belum mempunyai lokasi pembuangan limbah juga harus kita bahas. Mengingat keadaan sekarang ini limbah yang berasal dari RSUD Kotaagung dibiarkan begitu saja sehingga terkesan akan merusak lingkungan sekitar,” jelasnya.
Sedangkan, Sunaidi, wartawan Tanggamus Post yang juga turut memberikan masukannya mengatakan bahwa selama ini Perda RTRW dibuat dengan tidak dilengkapi adanya sanksi bagi pelanggaran. Sedangkan Perda RTRW ini sendiri akan berlaku selama 20 tahun.
“Dimana seperti pada umumnya, setiap pergantian kepala daerah berbuntut terhadap pergantian kebijakan pembangunan yang tidak mengacu terhadap Perda RTRW itu sendiri. Bahkan fungsi pengawasan baik dari eksekutif dan legislatif juga terkesan melempem,” tegasnya.
Selanjutnya, mengenai permasalahan sampah yang belakangan ini banyak diperbincangkan para pemerhati lingkungan seperti halnya media dan lembaga-lembaga lainnya bahwa penanganan sampah yang ada di tengah kota ternyata belum maksimal. “Karena akan terasa percuma apabila nantinya penataan kota sesuai dengan Perda RTRW, namun penerapan di lapangan ternyata di tengah kota itu sendiri yang menjadi pusat adanya sampah yang tidak terkelola dengan maksimal,” katanya.
Kemudian, dari tokoh masyarakat lainnya yaitu, Efwan, yang dalam kesempatan ini mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanggamus diharapkan bisa memanfaatkan ilmu dan tenaga anak-anak asli Tanggamus. “Mengingat pada beberapa waktu lalu saya pernah membuka website Kabupaten Tanggamus yang diharapkan bisa memberikan informasi akan keadaan Tanggamus sendiri kepada pihak manapun dan siapapun. Ternyata semua itu diluar dugaan. Dimana website itu tidak ada isinya,” katanya.
Ditambahkannya, jelas hal ini akan sangat memberikan kesempatan kepada putra dan putri asli Tanggamus terutama dalam hal perekrutan pegawainya. Karena sangat banyak generasi muda Tanggamus yang mempunyai ilmu dan berpendidikan. ”Jangan hanya mendatangkan pegawai-pegawai dari luar Tanggamus kemudian orang Tanggamus yang siap bersaing ternyata dilupakan. Jelas semua ini akan membuat pandangan dari setiap kaca mata kita bahwa penerimaan pegawai selalu diikutsertakan dengan adanya penyuapan,” pungkasnya.
Menjawab semua tanggapan dan masukan dari para peserta konsultasi publik ini, Ir. Hi. Akhmadi Sumaryanto, yang menjadi pimpinan sidang mengatakan bahwa semua masukan-masukan ini akan ditampung dan dibahas dalam rencana penyusunan Perda RTRW Kabupaten Tanggamus 2011-2031 ini. (arf)

Tidak ada komentar: