Diposting oleh: Jay |
Selasa, 10 Mei 2011 | 00:20 WIB |
KOTAAGUNG - Bupati Tanggamus Hi. Bambang Kurniawan, S.T., menyampaikan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD dalam rapat paripurna Senin (9/5). Kembali diajukannya 10 raperda baru ini merupakan upaya, dalam rangka menggali dan mengembangkan potensi sumberdaya yang ada. Kesepuluh raperda tersebut meliputi, raperda tentang Pembentukan Pekon, raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat DPRD dan Ataf ahli Bupati. Selanjutnya, raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas–Dinas Kabupaten Tanggamus, raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Raperda tentang Pajak Penerangan Jalan, raperda tentang Pajak Reklame. Raperda tentang Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan, raperda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanggamus tahun 2011-2031 dan terakhir raperda tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kotaagung. Dengan telah disampaikannya ke 10 raperda tersebut, maka raperda akan dibahas secara seksama oleh tim eksekutif dan legislatif, untuk memberikan kesempurnaan terhadap ke sepuluh raperda yang diajukan pada hari itu. Dan selanjutnya disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Menanggapi diajukannya 10 raperda ini, sejumlah fraksi di DPRD Tanggamus menyampaikan pandangan umumnya. Seperti dikemukakan Ir. Akhmadi Sumaryanto dari Fraksi F 12. Menurutnya, Raperda Organisasi dan Tata kerja Dinas, Lembaga Teknis daerah, Sekretariat daerah, Sekretariat Dewan dan staf ahli bupati, agar ada keberanian untuk melakukan perampingan birokrasi di Pemkab Tanggamus. Perampingan ini tentunya diharapkan dapat menghemat anggaran dan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Selanjutnya raperda RT RW, raperda ini merupakan rancangan bagaimana membangun dan menjalankan Pemerintahan di Tanggamus sampai 2031. Penyusunan Perda RT RW harus menggambarkan bagaimana dimasa yang akan datang kabupaten Tanggamus. "Dan harus disesuaikan dengan RT RW Provinsi Lampung dan memperhatikan RT RW Nasional," ungkap Akhmadi. (ehl) |
Kamis, Mei 12, 2011
Bupati Sampaikan 10 Raperda pada DPRD
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar