PERDA TATA KERJA Pemkab Tanggamus Diminta Terapkan Aturan |
Kamis, 09 February 2012 05:52 |
KOTAAGUNG
(Lampost): Badan Legilasi (Banleg) DPRD Tanggamus mendesak Pemkab
setempat segera memberlakukan Peraturan Daerah tentang Tata Kerja dan
Organisasi yang sudah selesai direvisi. Hal ini diutarakan Ketua Banleg
DPRD Tanggamus Akhmadi Sumaryanto.
Belum
diberlakukannya perda tersebut menyebabkan kondisi beberapa satuan kerja
perangkat daerah (SKPD) di daerah setempat menjadi tidak menentu. Dia
mencontohkan kantor pemerintahan masyarakat desa (PMD) yang kini berubah
menjadi Badan PMD.
"Seperti
kantor pemeritahan masyarakat desa yang berubah menjadi Badan PMD,
salah satu perbedaannya adalah kepala kantor itu eselon III, sedangkan
badan dikepalai pejabat eselon II. Demikian juga sebaliknya, seperti di
Badan Kesbanglinmas yang berubah menjadi Kantor Kesbangpol," ujar dia,
Rabu (8-2).
Apabila
perda itu tidak segera dilaksanakan, akan berpengaruh terhadap kinerja
pegawai yang ada di SKPD. "Terutama kinerja pegawai sedikit terganggu
dan tentunya itu akan memengaruhi serapan APBD," katanya.
Kepala
Bagian Hukum Pemkab Tanggamus Nurpendi mengatakan untuk Badan PMD sudah
selesai, tinggal menunggu pelantikannya saja. "Tidak lama lagi akan
dilakukan pelantikan kepala satuan kerja. Tapi saya tidak bisa
memastikan waktunya karena itu kebijakan Pak Bupati," ujarnya via
ponsel.
Dia
menambahkan untuk PMD tidak ada masalah karena tinggal menunggu
pelatikan saja, tapi memang ada beberapa perubahan-perubahan di
dinas-dinas yang belum selesai. Misalnya, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan
Olahraga yang berubah menjadi Dinas Pendidikan. "Sebab, kegiatan
olahraga di kabupaten ini dimasukkan Dinas Pariwisata." (*/D-3) (*/Abu)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar