Selasa, Februari 14, 2012

PERDA TATA KERJA Pemkab Tanggamus Diminta Terapkan Aturan PDF Print E-mail
Kamis, 09 February 2012 05:52
KOTAAGUNG (Lampost): Badan Legilasi (Banleg) DPRD Tanggamus mendesak Pemkab setempat segera memberlakukan Peraturan Daerah tentang Tata Kerja dan Organisasi yang sudah selesai direvisi. Hal ini diutarakan Ketua Banleg DPRD Tanggamus Akhmadi Sumaryanto.
Belum diberlakukannya perda tersebut menyebabkan kondisi beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di daerah setempat menjadi tidak menentu. Dia mencontohkan kantor pemerintahan masyarakat desa (PMD) yang kini berubah menjadi Badan PMD.
"Seperti kantor pemeritahan masyarakat desa yang berubah menjadi Badan PMD, salah satu perbedaannya adalah kepala kantor itu eselon III, sedangkan badan dikepalai pejabat eselon II. Demikian juga sebaliknya, seperti di Badan Kesbanglinmas yang berubah menjadi Kantor Kesbangpol," ujar dia, Rabu (8-2).
Apabila perda itu tidak segera dilaksanakan, akan berpengaruh terhadap kinerja pegawai yang ada di SKPD. "Terutama kinerja pegawai sedikit terganggu dan tentunya itu akan memengaruhi serapan APBD," katanya.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Tanggamus Nurpendi mengatakan untuk Badan PMD sudah selesai, tinggal menunggu pelantikannya saja. "Tidak lama lagi akan dilakukan pelantikan kepala satuan kerja. Tapi saya tidak bisa memastikan waktunya karena itu kebijakan Pak Bupati," ujarnya via ponsel.
Dia menambahkan untuk PMD tidak ada masalah karena tinggal menunggu pelatikan saja, tapi memang ada beberapa perubahan-perubahan di dinas-dinas yang belum selesai. Misalnya, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga yang berubah menjadi Dinas Pendidikan. "Sebab, kegiatan olahraga di kabupaten ini dimasukkan Dinas Pariwisata." (*/D-3) (*/Abu)

Tidak ada komentar: